Tak Hanya UU ITE, Tersangka 'Kamera Toilet' Bandung Juga Dijerat Pornografi-TPKS

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Jawa Barat menetapkan seorang remaja berinisial SADP (18 tahun, baju tahanan biru) sebagai tersangka dalam kasus kamera tersembunyi. Foto: Dok. Humas Polda Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jawa Barat menetapkan seorang remaja berinisial SADP (18 tahun, baju tahanan biru) sebagai tersangka dalam kasus kamera tersembunyi. Foto: Dok. Humas Polda Jabar

Seorang remaja berinisial SADP (18) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemasangan kamera tersembunyi dalam toilet perempuan. Kamera itu dipasang di kamar mandi siswi SMAN 12 Bandung dan kamar mandi sebuah vila di Lembang saat malam perpisahan kelulusan sekolah.

SADP merupakan alumni SMAN 12 Bandung, yang baru lulus pada 5 Mei 2025 lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, awalnya kasus di Lembang dilaporkan oleh seorang korban, yang menemukan adanya kamera tersembunyi di toilet perempuan saat acara perayaan kelulusan siswa kelas XII di sebuah vila di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada 20 Mei 2025.

Kamera tersebut ditemukan tersimpan dalam kantong plastik hitam yang diletakkan di atas rak kamar mandi. Salah satu korban merasa curiga dan bersama peserta lain memeriksa galeri ponsel milik SADP yang menunjukkan adanya video aktivitas para korban di kamar mandi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah KTP an SADP, 1 unit handphone Samsung M15 warna biru tua, dua unit device kamera, lima baterai untuk devic kamera, dan dua unit ponsel.

“(Terdapat) video rekaman yang di dalamnya ada korban dengan kondisi tidak berbusana maupun setengah berbusana," ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis (29/5).

Dari perbuatannya itu SADP dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain di Villa Lembang, tersangka juga memasang kamera tersembunyi di toilet perempuan sekolahnya.

Untuk kasus perekaman di SMAN 12 Bandung, SADP dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, salah satunya tindakan perekaman yang bermuatan seksual tanpa izin untuk tujuan seksual. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

SADP juga disangkakan dengan pasal 27 ayat 1 UU "Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang pembatasan penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Motif Tersangka

Sementara itu, motif tersangka berasal dari dorongan seks untuk digunakan sebagai konsumsi pribadi.

“Motif tersangka merekam adalah untuk konsumsi pribadi akibat dari dorongan seks dan digunakan sebagai bahan untuk melakukan onani," kata Hendra.