Tak Ikut Aksi Cuti 'Mogok' Massal, Hakim PN Semarang Gelar Sidang Seperti Biasa

7 Oktober 2024 14:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana perisidangan di PN Tipikor Semarang, Senin (7/10/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana perisidangan di PN Tipikor Semarang, Senin (7/10/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim pengadilan Negeri Semarang memastikan tidak ikut dalam dalam aksi "mogok" kerja yang diinisiasi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) pada 7-11 Oktober 2024. Persidangan masih digelar seperti biasa.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di PN Semarang, Jalan Siliwangi, Kembangarum, Semarang Barat, persidangan masih berjalan seperti biasa. Aktivitas di PN Semarang juga terlihat normal, tidak ada hakim yang mogok sidang.
Begitu juga aktivitas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran, Semarang Barat. Hakim masih menggelar sidang seperti biasa.
Suasana di PN Semarang, Senin (7/10/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, mengatakan, persidangan masih berjalan seperti biasa. Bahkan dari 50 hakim yang bertugas, tidak ada satu pun hakim yang mengajukan cuti.
"Khusus di PN Semarang, kami tetap melayani pencari keadilan. Persidangan masih berjalan. Secara administrasi, cuti tidak ada. Saya lihat tidak ada yang cuti. Penerimaan berkas juga masih intens," ujar Haruno, Senin (7/10).
Suasana perisidangan di PN Semarang, Senin (7/10/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Haruno menyebut, setiap hari ada sekitar 50 sidang, baik itu perkara pidana ataupun perdata, yang digelar di PN Semarang. Sementara, jumlah hakim di PN Semarang ada 50 orang.
ADVERTISEMENT
"Hakim 50 orang dengan hakim adhoc, dan 39 hakim karier. Jumlah sidang rata-rata sekitar 50 perkara pidana maupun perdata per hari," kata dia.
Meski begitu, pihaknya tetap menghargai dan mendukung aksi cuti bersama yang dilakukan oleh para koleganya. Ia berharap tuntutan para hakim di Indonesia bisa dipenuhi
"Kenapa PN Semarang tidak ikut? Karena (aksi cuti bersama) ini bukan inisiasi organisasi ikatan hakim, tapi inisiasi dari rekan-rekan kecuali itu ada perintah. Sehingga siapa yang punya waktu dan kesempatan dipersilakan. Kami hakim PN Semarang, kami bisa mendorong secara moril. Mudah-mudahan aspirasi bisa diterima," kata Haruno.
Solidaritas Hakim Indonesia menyatakan aksi cuti bersama 7-11 Oktober untuk meminta perbaikan kesejahteraan. Berikut bagian pernyataan mereka:
Pernyataan Solidaritas Hakim Indonesia tentang aksi cuti bersama massal, 7-11 Oktober 2024. Foto: Instagram/@solidaritas_hakim_indonesia