Tak Ingin Kasus Tri Mulyadi Terulang, KKP Lakukan Pembinaan

18 September 2018 14:12 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus nelayan asal Samas, Bantul, DIY bernama Tri Mulyadi yang dijadikan tersangka lantaran diduga menangkap kepiting tidak sesuai ketentuan yakni di bawah 200 gram menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan KKP Sjarief Widjaja menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembinaan agar kasus hukum tersebut tidak terulang kepada nelayan maupun petani lain.
"Jadi pada prinsipnya, KKP tidak melaksanakan policy untuk memberikan sanksi kepada pekerja-pekerja yang di sektor hulu nelayan, petani. Kalau dia menangkap tidak sesuai ketentuan kita memberi pembinaan," kata Sjarief usai mengisi Lustrum XI Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) UGM di Grha Sabha UGM, Yogyakarta, Selasa (18/9).
Sjarief menjelaskan, yang ditindak oleh KKP adalah pedagang yang membeli dan menjual ikan-ikan-ikan yang tidak sesuai ketentuan. Sosialisasi kepada nelayan menurutnya penting untuk menjaga kelestarian ikan.
Sjarief mencontohkan jika kepiting ditangkap oleh nelayan adalah kepiting yang tengah bertelur, maka akan ada 2 juta calon kepiting yang tidak menetas lantaran mati.
ADVERTISEMENT
"Kita memberikan contoh soal-soal ini kepada petani pada nelayan pembudidaya tolong jangan lakukan itu, karena kalau anda lakukan itu sumber daya alam akan habis," tegasnya
Sementara itu terkait kasus Tri Mulyadi, KKP mengaku sudah mengirim petugas untuk membantu advokasi.
"Tentu saja ada advokasi, (kami) sudah melihat situasi ini dan mengirim teman-teman untuk mendampingi ini," ucapnya.
Tri Mulyadi (32) menunjukkan bintur atau alat kepiting. Nelayan tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menangkap kepiting dengan berat di bawah 200 gram. (Foto: Arfiansyah Panji P/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tri Mulyadi (32) menunjukkan bintur atau alat kepiting. Nelayan tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menangkap kepiting dengan berat di bawah 200 gram. (Foto: Arfiansyah Panji P/kumparan)
Diketahui sebelumnya Tri Mulyadi terancam denda Rp 250 juta setelah kedapatan menangkap kepiting yang tidak sesuai ketentuan yaitu di bawah 200 gram.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menjelaskan, Tri telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Polda DIY pada Agustus lalu. Ia ditetapkan tersangka berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan. Selain itu dalam Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 juga diatur bahwa penangkapan kepiting harus di atas 200 gram.
ADVERTISEMENT
"Yang ditangani Polda DIY ini merupakan warga masyarakat. Nelayan menangkap kepiting berukuran di bawah 200 gram, sehingga yang bersangkutan bersalah karena menagkap kepiting itu," ujarnya.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak menahan Tri dan hanya diminta untuk wajib lapor.
Namun Tri mengaku tidak tahu menahu adanya peraturan penangkapan kepiting tersebut. Selain itu, Tri menyebut bahwa 56 kepiting yang ia tangkap dengan total berat 2,7 kg itu berukuran besar dan memiliki berat 200 gram tiap ekornya.
"Saya enggak tahu kalau menangkap kepiting dilarang. Enggak ada sosialisasi dari dinas terkait kalau (kepiting) di bawah 200 gram dilarang. Baru kemarin setelah kasus ini ada dari dinas DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan). Saya pencari bukan pencuri," kata Tri Senin (3/9) lalu.
ADVERTISEMENT