Tak Kunjung Usai Polemik Relokasi SDN Pondok Cina 1, Kini Ada 'Nota Keberatan'

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana SDN Pondok Cina 1 Depok di tengah polemik pembangunan masjid dan trotoar, Kamis (10/11/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Suasana SDN Pondok Cina 1 Depok di tengah polemik pembangunan masjid dan trotoar, Kamis (10/11/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan.

Kantor Pemerintah Kota Depok didatangi para orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 beserta tim advokasinya, Senin (9/1). Mereka menyampaikan surat keberatan kepada Wali Kota Depok kendati rencana relokasi siswa dan aset sekolah telah ditunda—sebagai upaya hukum "administratif".

"Kami menyampaikan nota keberatan atas tindakan penggusuran dan pemusnahan SDN Pocin 1 yang dilakukan oleh Wali Kota Depok secara sewenang-wenang," ujar Francine Widjojo, advokat mereka, Senin (9/1).

Apa saja poin di dalam surat itu?

  1. Secara aturan, masjid raya mesti berada di ibukota provinsi, Bandung, bukan di Depok.

  2. Relokasi adalah dampak dari tindakan sewenang-wenang wali kota.

  3. Wali Kota Depok melanggar hak anak atas pendidikan.

  4. Tindakan Pemerintah Kota Depok melanggar asa-asas umum pemerintahan yang baik.

  5. Rencana Pemkot Depok yang berubah dari pembangunan masjid raya menjadi masjid agung, menunjukkan rencana ini dipaksakan dan terlalu terburu-buru.

"Menyampaikan keberatan administratif ini adalah upaya hukum sebelum kami menempuh upaya selanjutnya yaitu banding atau gugatan PTUN," kata Francine. "Kami beri waktu 10 hari kerja."

ara orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 beserta tim advokasinya, di kantor Pemkot Depok, Senin (9/1). Dok: Istimewa.