Tak Lapor Karyawan Positif Corona, Bank Panin di Bogor Terancam Denda Rp 50 Juta

3 Desember 2020 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Walikota Bogor Bima Arya di RS Ummi, Bogor.  Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Bogor Bima Arya di RS Ummi, Bogor. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bogor Bima Arya mengakui Satgas Perkantoran Bank Panin tidak berjalan, sehingga tidak ada koordinasi kepada Satgas COVID-19 Kota Bogor terkait 5 karyawannya yang positif corona. Bima mengancam sanksi Rp 50 juta jika perkantoran tidak mematuhi aturan Satgas.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada laporan, harusnya ada. Satgas ini harusnya lapor kan. Saya perintahkan semua [kantor] ada satgas, semua berkoordinasi," kata Bima yang juga Kasatgas COVID-10 Kota Bogor di kator Bank Panin, Jalan Ciheuleut, Kota Bogor, Kamis (3/12).
Menurut Bima, karyawan positif tidak dilaporkannya kepada Satgas COVID-19 Kota Bogor lantaran kantor khawatir jika harus menghentikan pelayanan.
"Karena pelayanan, karena tidak mungkin pelayanan terganggu, katanya. Tapi kan ini kita bicara nyawa manusia. Semua aja ditutup, ya. Rumah sakit sempat ada beberapa bagian ditutup. Balai Kota juga sempat ditutup," tegas Bima.
Ilustrasi virus corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Diduga Banyak Klaster Perkantoran yang Tak Dilaporkan
Selain di Bank Panin, Bima mengaku mendapat laporan ada kasus positif corona di salah satu kantor di Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor.
ADVERTISEMENT
Bima menyebut, rata-rata kasus positif di perkantoran tak dilaporkan karena khawatir mengganggu pelayanan.
"Klaster perkantoran ini rawan, jadi harus sadar semuanya melaporkan, berkoordinasi. Saya lihat ada kecenderungan terlalu banyak khawatir ya, mungkin khawatir karena ada hierarki perusahaan ke atas. Ya mungkin khawatir karena nama baik dan lain-lain gitu," kata Bima.
"Bisa kena pasal saya katakan tadi ya. Tadi juga sama, kami minta datanya. 'Pak Wali kenapa minta datanya?' 'Anda bisa kena pasal loh'. Kita berhak untuk meminta laporan. Dari mulai teguran, sanksi administratif, sampai pidana. Maksimal Rp 50 juta," beber Bima.
Bank Panin Bogor disidak Bima Arya. Foto: Dok. Istimewa
Dia mengakui, Bank Panin telah menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. Namun Bima menyayangkan tidak dipatuhinya SOP saat ada karyawan positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Ya kalau sekadar cek suhu tubuh dan cuci tangan sudah bagus di sini. Tetapi SOP ketika ada yang positif ini yang tidak jalan, berarti cuma diminta isolasi, sembuh, selesai. Seharusnya kan langsung kontak eratnya (contact tracing) jalan semua," ungkap Bima.