Tak Mampu Bayar Denda PPKM Darurat Rp 5 Juta, Pemilik Kafe di Tasik Pilih Dibui

13 Juli 2021 19:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Tipiring (tindak pidana ringan) di Posko Sidang Tipiring Kota Tasikmalaya samping Taman Kota Selasa (13/07). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Tipiring (tindak pidana ringan) di Posko Sidang Tipiring Kota Tasikmalaya samping Taman Kota Selasa (13/07). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 9 pelanggar PPKM Darurat dari total 10 pelanggar mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Posko Sidang Tipiring Kota Tasikmalaya samping Taman Kota, Selasa (13/7) siang ini.
ADVERTISEMENT
Para pelanggar terjaring razia yustisi yang dilakukan oleh petugas gabungan Kota Tasikmalaya, Jabar.
Sidang tipiring ini digelar oleh 3 petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya yang terdiri dari hakim, panitera dan penyidik serta kejaksaan secara daring.
Dari pantauan di lokasi, dari 9 yang terbukti melanggar protokol kesehatan, 1 orang pelanggar justru memilih untuk menjalani kurungan penjara lantaran mengaku tidak memiliki uang untuk membayar denda yang sudah ditetapkan saat proses sidang tipiring.
Pria tersebut bernama Acep Lutvi Suparman (23), pengelola sebuah kafe yang terjaring Satgas COVID-19 pada Rabu malam (7/7) lalu pukul 20.30 WIB saat melayani pembeli di masa PPKM Darurat.
Pengelola kafe itu memilih kurungan penjara 3 hari daripada membayar denda Rp 5 juta. Sebab, menurutnya, denda Rp 5 juta dirasa terlalu berat di masa pandemi ini.
ADVERTISEMENT
“Ya mau bagaimana lagi. Saya memang salah. Waktu itu melayani pembeli yang makan di tempat dan buka melebihi pukul 20.00 WIB. Saya sempat melakukan take away 3 hari. Tapi sepi pembeli,” kata Acep kepada kumparan saat ditemui usai sidang.
Ia mengatakan, pembeli yang ia layani saat itu merupakan pelanggan dekatnya. Namun ia mengakui kesalahannya sehingga menerima hukuman kurungan yang dijatuhkan.
Menurutnya, dia juga terhimpit oleh situasi karena selama melayani take away dan delivery order saja pendapatannya jauh dari cukup.
Ahmad Sidiq selaku JPU saat itu mengaku kaget dengan keputusan Acep. Ia sampai sempat memberikan Acep waktu dua minggu untuk memikirkan kembali keputusan tersebut, namun Acep tetap kukuh.
“Ya tadi memang pemilik kafe itu memilih kurungan 3 hari. Sudah saya panggil 2 kali agar memikirkan kembali keputusan itu dan diberi waktu 2 minggu untuk membayarnya. Tapi ya dia mengambil itu keputusannya,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Ahmad Sidiq menjelaskan, setelah pengusaha kafe itu kukuh memilih kurungan penjara maka pihaknya akan memasukkan dia ke penjara mulai hari ini.
“Nanti akan dikurung antara di Lapas Tasikmalaya atau di Polsek Indihiang,” pungkas dia.
==