Tak Masuk Daftar Kemenag, Ustaz Somad Ceramah di Mahkamah Agung

25 Mei 2018 16:45 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Somad ceramah di Mahkamah Agung (Foto: Facebook Ustaz Somad)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Somad ceramah di Mahkamah Agung (Foto: Facebook Ustaz Somad)
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali tak kuasa menyembunyikan senyumnya kala menjabat tangan Ustaz Somad. Pertemuan yang penuh kehangatan itu terjadi di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (24/5). Pertemuan terjadi enam hari setelah Kementerian Agama merilis daftar 200 mubalig terekomendasi, yang di dalamnya tidak tercantum nama Somad.
ADVERTISEMENT
Kedatangan Somad di MA bukan tanpa alasan, dia diundang oleh Masjid Al-Mahkamah yang berada di lingkungan MA. Somad diminta untuk berceramah usai salat Zuhur di hadapan para hakim dan pegawai MA. Peristiwa itu pun diabadikan Somad ke akun Facebook miliknya. Tak kurang dari 11 foto ditunjukkan kepada para pengikutnya.
"Di Mahkamah Agung Republik Indonesia, bersama Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, SH. MH dan para hakim," tulis Somad, Kamis (24/5).
Menurut juru bicara MA Suhadi, kedatangan Somad itu awalnya tak diketahui oleh jajaran hakim maupun para pegawai di lingkungan MA. Sebab segala hal yang menyangkut nama penceramah sudah diurus oleh dewan masjid setempat.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu kan tugasnya dewan masjid. Yang mencari penceramah itu adalah dewan masjid. Masjid kita ini kan masjid besar," ujar Suhadi kepada kumparan, Jumat (25/5).
Kendati demikian, kedatangan Somad pada siang hari itu disambut dengan antusiasme para jamaah yang tengah salat di dalamnya. Saat itu, kata Suhadi, Somad memberikan ceramah selama 70 menit soal tuntunan hidup dalam Islam.
"Tentang bagaimana salat yang baik. Tentang bagaimana berderma sebagai dermawan. Pokoknya semua amal ibadah itu, kerja kerasnya manusia ada ibadahnya. Menjadi modal untuk tanggung jawab di akhirat nanti," jelasnya.
Ustaz Somad ceramah di Mahkamah Agung (Foto: Facebook Ustaz Somad)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Somad ceramah di Mahkamah Agung (Foto: Facebook Ustaz Somad)
Saat disinggung mengenai nama Somad yang tak masuk dalam daftar mubalig rekomendasi Kemenag, Suhadi menerangkan, daftar nama tersebut hanya bersifat rekomendasi. Tak pernah ada larangan yang menyebut lembaga negara harus memanggil penceramah di daftar tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau enggak ada namanya apa berarti enggak boleh? 200 orang di seluruh Indonesia, kalau enggak boleh ceramah, enggak boleh jadi khatib, ya siapa nanti yang jadi khatib?" tanya dia.
Sosok Somad sendiri diterima dengan sangat baik di MA. Suhadi menjelaskan, Somad begitu disegani oleh hakim-hakim MA di sana.
"Semuanya (hakim ) ingin akrab sama ustaz. Semuanya minta selamat sama ustaz ya," pungkasnya.