Tak Masuk DPT? Anda Bisa Mencoblos Pukul 12.00-13.00 WIB

14 Februari 2017 11:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Simulasi Pilkada di Lapas Cipinang. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Simulasi Pilkada di Lapas Cipinang. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pemungutan suara Pilgub DKI akan digelar Rabu (15/2) besok, di 13.023 TPS se-DKI Jakarta. Namun H-1, masih banyak warga DKI yang belum mendapat Surat Undangan Memilih (C-6) atau belum terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
ADVERTISEMENT
KPU DKI Jakarta memberi keleluasaan warga untuk tetap bisa memilih, meski tak terdaftar di DPT. Berikut ketentuan yang disyaratkan oleh KPU DKI Jakarta, dikutip Selasa (14/2):
Pertama, cek lebih dulu secara online apakah sudah terdaftar dalam DPT, yaitu melalui website KPU DKI tentang informasi data pemilih dengan memasukkan NIK di KTP.
Pengecekan DPT Pilgub DKI Jakarta. (Foto: Dok. KPU DKI Jakarta)
zoom-in-whitePerbesar
Pengecekan DPT Pilgub DKI Jakarta. (Foto: Dok. KPU DKI Jakarta)
Kedua, datang ke kantor kelurahan dan cari tahu nama Anda di papan pengumuman DPT yang ditempel di papan kelurahan.
Komisoner KPU meninjau DPT di Kelurahan Setiabudi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisoner KPU meninjau DPT di Kelurahan Setiabudi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Ketiga, anda bisa datangi PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Kelurahan, atau PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), atau KPU Kabuaten Kota atau Provinsi DKI Jakarta dilayanan desk PPID.
Jika sudah dipastikan belum terdaftar dalam DPT, ada beberapa cara yang harus ditempuh:
ADVERTISEMENT
1. Membawa alat bukti identitas yang menunjukkan Anda benar-benar warga DKI Jakarta, yaitu KTP elektronik atau Surat Keterangan pengganti KTP elektronik dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang belum punya e-KTP. (Disdukcapil akan tetap buka saat hari pemungutan suara).
2. Dengan membawa salah satunya bukti identitas itu, datanglah ke TPS sesuai dengan RT RW pada alamat yang tertera di identitas pada Rabu, 15 Februari besok.
3. Pemilih yang menggunakan KTP elektronik atau Surat Keterangan, hanya bisa mencoblos di TPS pada pukul 12.00-13.00 WIB. Jika surat suara di TPS tersebut habis, bisa pindah ke TPS terdekat yang masih tersedia surat suara.
4. Sebelum menggunakan hak pilih, pemilih dengan KTP elektronik dan Surat Keterangan akan diminta mengisi form yang berisikan identitas diri bertandatangan, sebagai alat kontrol untuk memastikan Anda memang belum terdata di DPT.
ADVERTISEMENT
Selamat menggunakan hak pilih!