Tak Mau Berpolemik, Bamsoet Terima Putusan MKD soal Klaim Amendemen UUD 1945

24 Juni 2024 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bamsoet saat dijumpai di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara 4, Jaksel, Rabu (10/4/2024) Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bamsoet saat dijumpai di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara 4, Jaksel, Rabu (10/4/2024) Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) diberikan sanksi teguran tertulis oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Sanksi itu terkait pernyataan Bamsoet soal seluruh fraksi partai politik telah menyetujui amendemen UUD 1945.
ADVERTISEMENT
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Senin (24/6).
Bamsoet mengatakan, ia menerima hasil putusan ini karena tidak ingin berpolemik dengan MKD.
"Namun saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga,” katanya.
Bamsoet pun kemudian meminta masyarakat untuk menilai apakah MKD tepat menjatuhi sanksi itu kepada dirinya.
"Biarkan masyarakat yang menilai," ujarnya.
Suasana sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan Teradu Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), Senin (24/6/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sebelumnya MKD membacakan putusan atas laporan yang dilayangkan oleh Mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama Muhammad Azhari pada Senin (24/6).
Dalam pertimbangannya, MKD menilai perbuatan Bamsoet itu melanggar ketentuan pasal 2 ayat (4) juncto pasal 3 ayat 2 juncto pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik DPR.
ADVERTISEMENT
“Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” kata Ketua MKD, Adang Daradjatun, Senin (24/6).
“Menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Adang membacakan amar putusan.
“Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis,” tuturnya.