Tak Mau Dicerai, Ibu di Cianjur Relakan Anak Gadisnya Diperkosa Ayah Tiri

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Abad (44) pria di Cianjur yang setubuhi anak tiri. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Abad (44) pria di Cianjur yang setubuhi anak tiri. Foto: Istimewa

Aisah (46), seorang ibu di Cianjur, Jawa Barat, tega mengorbankan anak gadisnya untuk diperkosa suaminya atau ayah tiri korban, Abas (44). Perlakuan bejat itu, karena ibu korban tidak mau dicerai oleh Abas.

Aksi bejat kedua tersangka, berawal saat ayah tiri korban berniat menceraikan ibu korban. Namun, keinginan tersangka Abas itu ditolak istrinya.

Penolakan itu tidak menyurutkan niat tersangka Abas untuk tetap bercerai dan terus mendesak agar istrinya mau menuruti keinginannya.

Untuk mencegah dicerai oleh suaminya, tersangka Aisah kemudian menawarkan anak gadisnya yang masih berusia 14 tahun untuk disetubuhi.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan aksi bejat kedua tersangka, yakni ayah tiri dan ibu kandung korban sudah terjadi sejak 2023 hingga Mei 2026.

Fajri mengungkapkan, perbuatan itu dipicu karena ibu kandung korban tidak ingin dicerai oleh Abas.

"Kejadiannya sejak 2023, saat korban masih berusia 14 tahun hingga Mei 2026 atau korban berusia 17 tahun. Perbuatan tersebut, merupakan kesepakatan agar ibu korban tidak diceraikan suaminya yang merupakan ayah tiri korban," kata Fajri, saat ditemui di Mapolres Cianjur, Senin (22/6).

Perbuatan bejat ayah tiri itu, kata Fajri, sering mendapatkan penolakan dari korban. Namun, usahanya itu selalu gagal karena ibu kandungnya selalu mengiming-imingi korban akan mendapatkan fasilitas dan kehidupan yang layak.

"Kasus persetubuhan ini dilaporkan oleh kakak kandung korban, setelah korban menceritakan kejadian nahas yang menimpanya selama bertahun-tahun," jelas Fajri.

Kedua tersangka, lanjut Fajri, telah diringkus dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur.

"Bahkan, dari keterangan tersangka Aisah, yakni ibu korban juga sempat memvideokan aksi persetubuhan suaminya dengan korban," ungkapnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Serta dikenakan juga Pasal 419 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," jelas Fajri.