Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Imiragrasi Meulaboh, Aceh Barat, Azhar, menyebut dari 78 TKA China di PLTU Nagan Raya, hanya 38 orang yang mengantongi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Sementara 29 TKA China yang lain hanya memiliki izin tinggal, bukan untuk bekerja.
“29 orang itu menggunakan izin tinggal atau kunjungan yang memang seharusnya tidak boleh bekerja,” kata Azhar saat mengikuti pertemuan dengan anggota Komisi 1 DPR Aceh, Selasa (16/6).
Azhar menyatakan pihaknya sepakat dan mengikuti perintah DPR Aceh untuk menghentikan kegiatan mereka dan segera mengeluarkan dari lokasi pekerjaan.
“Kita sudah koordinasi ke pihak PLTU agar segera mengeluarkan mereka dari lokasi. Kami akan mengawasinya bekerjasama dengan Disnaker Aceh. Kalau dideportasi menjadi suatu pertimbangan karena wilayahnya ke luar negara, tetapi untuk menggeser kemungkinan bisa,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
“Bisa keluar Aceh, bisa di luar lokasi (pekerjaan), yang penting tidak bekerja. Itu permasalahannya,” tambah Azhar.
Azhar menuturukan, 29 TKA China tersebut hanya bermasalah dengan izin kerja. Mereka datang sepengetahuan imigrasi dengan visa masuk lengkap, tetapi tujuannya untuk uji kemampuan selama 2 bulan dan setelah itu harus kembali mengurus perlengkapan (alih status).
“Mereka 29 orang itu pengguna visa izin tinggal untuk uji kemampuan, bukan untuk bekerja,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Komisi 1 DPR Aceh, Muhammad Yunus, mendesak pihak terkait segera mengeluarkan mereka dari Aceh.
“Tolong, selama dokumen mereka tidak lengkap kami mengharapkan mereka supaya dikeluarkan dari Aceh. Entah kemana terserah, kita tahu mereka itu mungkin punya agen tersendiri. Jadi, pulangkan kepada agen selama mereka tidak punya dokumen lengkap. Itu sikap yang kita ambil,” tegas Yunus.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Iskandar Syukri, mengatakan 29 TKA China tersebut telah melanggar Perpres 20/2018 dan Permenaker 10/2018. Mereka tidak memiliki dokumen izin kerja atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Mereka seharusnya memiliki dokumen izin bekerja atau RPTKA, kemudian baru imigrasi bisa mengeluarkan KITAS. Tetapi mereka ke-29 ini tidak dapat menunjukkan itu semua saat kita minta,” ucapnya.
Atas pelanggaran tersebut, Disnakermobduk Aceh telah membuat surat rekomendasi kepada perusahaan berupa surat pembinaan agar melengkapi seluruh dokumen yang telah diminta.
Kemudian melarang perusahaan menggunakan TKA yang tidak memiliki izin kerja, atau menghentikan aktifitas pekerjaan mereka.
“Jika belum melengkapi data administrasi maka tidak boleh bekerja di lokasi, atau hanya tetap berada di barak sambil menunggu penyelesaian administrasi selesai,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.