news-card-video
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Tak Penuhi Panggilan, Eks KSAU Agus Supriatna Diminta Kooperatif oleh KPK

9 September 2022 17:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan KASAU, Agus Supriatna di Gedung KPK Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan KASAU, Agus Supriatna di Gedung KPK Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengagendakan pemeriksaan kepada mantan KSAU Agus Supriatna terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. Dia diagendakan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (8/9) kemarin.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Agus tak memenuhi panggilan tersebut. Bersama Agus, ada satu saksi lagi yang turut dipanggil tetapi mangkir. Dia adalah Supriyanto Basuki yang juga merupakan purnawirawan TNI.
"Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (9/9).
Ali meminta kepada kedua saksi yang dipanggil tersebut untuk kooperatif. Belum diketahui materi pemeriksaan apa yang akan ditanyakan penyidik kepada Agus. KPK akan segera melakukan pemanggilan ulang.
"Kami akan jadwal ulang dan mengimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan," kata dia.
"Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan, sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka," pungkas Ali.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock

Kasus Heli AW-101

Kasus ini berawal ketika TNI AU hendak membeli satu helikopter AW-101 pada 2015. Saat itu sudah terjalin penawaran antara Irfan Kurnia selaku PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dengan Saleh dengan Fachri Adamy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Irfan merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, pembelian ini sempat diminta untuk ditunda oleh Presiden Jokowi dengan alasan perekonomian negara.
Penawaran berlanjut pada 2016. Saat itu, Irfan kembali menawarkan pengadaan Heli AW-101 kepada Fachri selaku PPK. Namun, harga Heli AW 101 yang ditawarkan oleh Irfan nilainya jauh di atas harga pasaran sehingga diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar. Irfan pun dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Atas perbuatannya, Irfan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun pengusutan kasus ini merupakan perkara koneksitas KPK dengan TNI. Pihak Puspom TNI telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya FA, dan pejabat pemegang kas Letkol (Adm) WW.
ADVERTISEMENT
Kemudian staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni pembantu Letda SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda SB.
Belakangan, KPK menyebut pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan penyidikan terkait dengan dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 ini. Namun, penyidikan KPK masih berjalan. Irfan Kurnia Saleh kini sudah ditahan penyidik KPK.
KPK menyebut pengadaan helikopter tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar atau sekitar 30 persen.
KPK juga telah memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) senilai Rp 139,4 miliar, diduga karena masih terkait dalam kasus tersebut.