Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Tak Penuhi Panggilan, Eks KSAU Agus Supriatna Diminta Kooperatif oleh KPK
9 September 2022 17:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
KPK mengagendakan pemeriksaan kepada mantan KSAU Agus Supriatna terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. Dia diagendakan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (8/9) kemarin.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Agus tak memenuhi panggilan tersebut. Bersama Agus, ada satu saksi lagi yang turut dipanggil tetapi mangkir. Dia adalah Supriyanto Basuki yang juga merupakan purnawirawan TNI.
"Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (9/9).
Ali meminta kepada kedua saksi yang dipanggil tersebut untuk kooperatif. Belum diketahui materi pemeriksaan apa yang akan ditanyakan penyidik kepada Agus. KPK akan segera melakukan pemanggilan ulang.
"Kami akan jadwal ulang dan mengimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan," kata dia.
"Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan, sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka," pungkas Ali.
Kasus Heli AW-101
Kasus ini berawal ketika TNI AU hendak membeli satu helikopter AW-101 pada 2015. Saat itu sudah terjalin penawaran antara Irfan Kurnia selaku PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dengan Saleh dengan Fachri Adamy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Irfan merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, pembelian ini sempat diminta untuk ditunda oleh Presiden Jokowi dengan alasan perekonomian negara.
Penawaran berlanjut pada 2016. Saat itu, Irfan kembali menawarkan pengadaan Heli AW-101 kepada Fachri selaku PPK. Namun, harga Heli AW 101 yang ditawarkan oleh Irfan nilainya jauh di atas harga pasaran sehingga diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar. Irfan pun dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Atas perbuatannya, Irfan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun pengusutan kasus ini merupakan perkara koneksitas KPK dengan TNI. Pihak Puspom TNI telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya FA, dan pejabat pemegang kas Letkol (Adm) WW.
ADVERTISEMENT
Kemudian staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni pembantu Letda SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda SB.
Belakangan, KPK menyebut pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan penyidikan terkait dengan dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 ini. Namun, penyidikan KPK masih berjalan. Irfan Kurnia Saleh kini sudah ditahan penyidik KPK.
KPK menyebut pengadaan helikopter tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar atau sekitar 30 persen.
KPK juga telah memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) senilai Rp 139,4 miliar, diduga karena masih terkait dalam kasus tersebut.
Timnas Indonesia akan menghadapi Australia di Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026. Laga yang digelar di Sydney Stadium, Kamis (20/3), sekaligus menjadi debut Patrick Kluivert sebagai pelatih Garuda. Mampukah Indonesia mencuri poin dari tuan rumah?