Tak Punya Biaya dan Tujuan Hidup, 224 WNA Ditolak Masuk Indonesia dari Soetta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi deportasi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi deportasi. Foto: Shutterstock

Sebanyak 224 warga negara asing (WNA) dari beberapa negara ditolak masuk ke Indonesia. Penegakan aturan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) ini setelah mendapati para WNA tersebut tidak menguntungkan Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan penolakan 224 WNA tersebut terjadi selama periode Januari hingga Maret 2023.

"224 WNA didominasi negara Nigeria, Asean, namun mayoritas negara Asia," katanya, Selasa, (28/3).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto. Dok: Ist.

224 WNA itu tidak memenuhi kriteria dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2021 sebanyak 65 orang, tidak memiliki biaya hidup yang cukup untuk berada di wilayah Indonesia sebanyak 20 orang, tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas sebanyak 78 orang.

"Mayoritas tidak memenuhi kriteria dan tujuan yang jelas untuk datang ke Indonesia, ada pula penggunaan dokumen palsu lalu masuk dalam daftar 'hit' Interpol," ujarnya.

"Hit" merujuk pada istilah saat ditemukannya kesamaan antara data WNA yang hendak masuk negara dengan data buronan di Interpol.

Selain penolakan, imigrasi bandar udara Soetta juga telah melakukan deportasi pada 39 WNA, yang mana berdasarkan aduan masyarakat, mereka (WNA) telah membuat resah warga setempat.

"Ada 39 WNA yang kita deportasi, selain membuat resah, setelah kita cek ternyata mereka tidak punya surat izin atau visa yang sesuai dengan aturan. Makanya dalam hal ini, perlu ada kerja sama lintas sektoral dan peran serta masyarakat untuk menciptakan pengawasan orang asing yang komprehensif dan efektif, sehingga penegakan hukum Keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal," ungkapnya.