Tak Semua Kelurahan di DKI Terapkan Patokan Nominal Zakat

4 Juni 2018 21:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Zakat (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Zakat (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Jelang Lebaran, muncul surat edaran untuk mengumpulkan zakat hingga Rp 1,5 juta untuk setiap RT di Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kelurahan tersebut bahkan ditargetkan oleh pemerintah kota untuk mengumpulkan Rp 94,5 juta.
ADVERTISEMENT
Namun, rupanya tidak semua kelurahan di Jakarta yang memberikan target nominal pengumpulan zakat bagi setiap RT-nya. Salah satunya adalah Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta Timur, yang tidak menargetkan jumlah tertentu dalam pengumpulan zakat.
Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Lurah Pondok Bambu Angga Sastra Amidjaya tersebut, hanya disebutkan permohonan penyaluran zakat, infaq, dan sadaqah melalu map GAR. Hal tersebut, ditulis, merupakan tindak lanjut dari seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 07 Tahun 2018 tanggal 17 Mei 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadhan.
Dari map tersebut, uang zakat yang terkumpul akan disalurkan melalui kantor Kelurahan Pondok Bambu. Baru kemudian diteruskan ke Bazis Provinsi DKI Jakarta yang bertugas mendistribusikan dan mendayagunakannya kepada masyarakat sesuai ketentuan agama.
ADVERTISEMENT
Dituliskan pula, map tersebut harus diserahkan kepada Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Kelurahan Pondok Bambu Prihatin Tri Widiastuti dan Andam Fitri paling lambat tanggal 8 Juni 2018.
Surat edaran zakat kelurahan Pondok Bambu (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat edaran zakat kelurahan Pondok Bambu (Foto: Istimewa)
Surat edaran ini berbeda dengan surat yang kumparan dapatkan dari Kelurahan Ciganjur. Dalam surat yang ditandatangani Plt Lurah Ciganjur Indzarti Masthuriyah itu disebutkan ada target pengumpulan zakat sebesar Rp 94,5 juta.
Dari jumlah tersebut, Indzari lalu mengimbau agar setiap RT bisa mengumpulkan Rp 1,5 juta hingga batas akhir penyampaian zakat ke Kantor Kelurahan pada tanggal 11 Juni 2018.
"Surat yang diedarkan benar, tapi tidak diwajibkan (mengumpulkan Rp 1,5 juta). Yang jelas ada angkanya segitu, sudah ada di surat dari atasan segitu, ya kita turunkan ke bawah," kata Indzarti kepada kumparan, Minggu (3/6).
ADVERTISEMENT