Tak Sesuai Jadwal Kampanye, Konser Relawan Prabowo Dihentikan Bawaslu Surabaya

4 Februari 2024 7:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) tiba di lokasi Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) tiba di lokasi Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bawaslu Kota Surabaya menghentikan acara 'Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran' di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/2). Acara ini digelar kelompok relawan pendukung paslon 02 itu.
ADVERTISEMENT
Konser tersebut dihentikan karena tak sesuai jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU.
"Hari ini [Sabtu] bukan jadwal dari pasangan calon nomor urut 2 maupun tim kampanye ataupun relawan pasangan nomor urut 2," kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernardo Thyssen dikutip dari Antara, Minggu (4/2).
Kata Novli, Bawaslu Kota Surabaya sebelumnya lebih dulu mengirim surat imbauan Nomor 115/PM.00.02/K.JI-38/02/2024 pada tanggal 2 Februari 2024 kepada panitia pelaksanaan acara konser.​​​​​​​ Petugas Bawaslu Kota Surabaya kemudian datang ke lokasi untuk mengawasi dan menghentikan acara tersebut.
Menurut Novli, meski sudah diimbau melalui surat maupun teguran secara langsung, konser itu tetap berjalan. Sehingga pihaknya mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan tersebut.
"Sehingga kemudian ketika upaya pencegahan ini sudah kami lakukan tetapi tidak direspons, yang kami hentikan," kata dia.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernardo Thyssen memberikan keterangan soal dugaan pelanggaran acara "Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran" di Jatim Expo, Sabtu (3/2/2024) malam. Foto: ANTARA/Ananto Pradana
Merujuk pada SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2024, paslon 02 itu jadwal kampanyenya hari Minggu (4/2). Sedangkan yang kampanye di hari Sabtu adalah paslon o1.
ADVERTISEMENT
"Ketika melanjutkan silakan, tentu saja akan kami proses sesuai aturan," ujarnya.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000," sambungnya.
Terkait dugaan pelanggaran jadwal kampanye, Novli menyebut masih akan dibahas lebih lanjut.
"Siapa-siapa yang dapat terjerat dalam pasal pidana, tentu kami akan melakukan kajian terhadap hasil temuan pengawasan, kemudian diputuskan dalam pleno," tandasnya.