Tak Tahan Lihat Ortu Bertengkar karena Selingkuh, Anak Bunuh Selingkuhan Ibu

Sebuah tamparan di pipi ibunya membuat SA (21) gelap mata. Dia mengambil parang, menaiki motor, dan mengakhiri hidup seorang pria.
SA sudah tak tahan melihat orang tuanya bertengkar karena masalah perselingkuhan. Pria yang dihabisinya, SU, adalah selingkuhan ibunya.
Dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, pada pagi hari itu, 30 Maret 2026, tragedi berawal saat menyaksikan ayahnya menampar pipi ibunya. Tamparan terjadi usai sang ayah bertanya apakah sang ibu bertemu SU di perkebunan jagung Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Minahasa Utara.
Namun hal itu kemudian menyangkal. Curiga dan cemburu, sang ayah menampar pipi istrinya dua kali. Di ruangan itu, SA menyaksikan semuanya sendiri.
Bagi pemuda 21 tahun ini, tamparan itu bukan sekadar pertengkaran rumah tangga biasa. Ia adalah anak yang selama ini melihat ibunya berulang kali dipukuli ayahnya, kekerasan yang menurut fakta persidangan, dipicu oleh hubungan ibunya dengan SU. Ketika tamparan itu jatuh untuk kesekian kali, kesabaran SU habis.
Tanpa banyak pertimbangan, SA mengambil parang miliknya, menyalakan motor, dan melaju ke perusahaan kelapa tempat SU bekerja. Empat tebasan kemudian, SU tergeletak bersimbah darah dan meninggal di tempat.
SA pulang, mengaku kepada orang tuanya bahwa dia baru saja membunuh seseorang. Mereka kemudian mengantarnya menyerahkan diri ke Polsek Kema.
SA pun kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Airmadidi. Dia didakwa didakwa pasal 458 ayat (1) KUHP subsidair 466 ayat (3) KUHP mengenai pembunuhan.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum SA mencoba membangun pembelaan berlapis: bahwa kliennya bertindak di bawah “daya paksa” sebuah guncangan jiwa akibat sakit hati mengetahui perselingkuhan ibunya.
Majelis hakim yang diketuai Marcelliani Puji Mangesti, didampingi hakim anggota Joshua J.E. Sumanti dan Bangkit Kushartinah, kemudian mempertimbangkan mengenai daya paksa yang dibedakan menjadi dua, yakni berupa daya paksa mutlak dan relatif.
“…dalam paksaan mutlak pelaku berada dalam keadaan yang menyebabkan dirinya tidak mempunyai pilihan lain selain melakukan perbuatan, sedangkan dalam paksaan relatif harus terdapat ancaman, tekanan, atau kekuatan yang menurut akal sehat menyebabkan tidak dapat diharapkan pelaku melakukan perlawanan, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan yang dikorbankan dengan kepentingan yang hendak diselamatkan.”, demikian pertimbangan majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai tidak ada daya paksa baik mutlak maupun relatif yang mendorong perbuatan terdakwa. Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa semata-mata merupakan cerminan luapan emosi dalam diri.
Perbuatan pun dilakukan terdakwa dalam keadaan sadar dengan perasaan sakit hati tersebut timbul, bukan karena dalam tekanan dan paksaan.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 8,5 tahun penjara kepada SA.
