Tak Tahu Detail Proyek Bagasi, Dirut AP II Diomeli Hakim

13 Januari 2020 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyayangkan sikap Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II (Persero), Muhammad Awaluddin, yang mengaku tak tahu detail proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS).
ADVERTISEMENT
Awaluddin mengaku baru mengetahui detail proyek itu usai KPK menangkap Direktur Keuangan AP II, Andra Y Agussalam. Andra diduga menerima suap dari Darman Mappangara selaku Dirut PT Indonesia Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero). Suap itu diduga agar PT INTI memenangkan proyek bagasi di anak usaha AP II, PT Angkasa Pura Propertindo (APP).
Awalnya, hakim Fahzal Hendri mencecar Awaluddin soal proyek bagasi itu. Awaluddin pun mengaku tak tahu teknis pelaksanaan proyek itu. Termasuk kapan proyek akan dilaksanakan.
"Enggak tahu sama sekali?" tanya hakim.
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Spesifik program ini, kemudian ada revisi anggaran, kemudian harus gimana, kami enggak tahu persis, karena bukan kewenangan kami," jawab Awaluddin.
"Masa enggak tahu, sih? Saudara sebagai direktur utama enggak tahu. Itu ya ndak masuk akal lah?" timpal hakim.
ADVERTISEMENT
"Program kami banyak," jawab Awaluddin.
"Ini bukan proyek ratusan juta. Ini, miliar ini. Apa segampang itu di APP? Apa segampang itu di AP II? Saudara dirut loh!" tegas Fahzal.
"Program yang diajukan RKAP itu ada, saya tidak persis tahu tapi di atas 300-an program dan masing-masing di bawah direktur teknis," ujar Awaluddin.
Khusus terkait proyek BHS, Awaluddin mengaku tak seluruhnya ia ketahui. Meski sempat memberikan persetujuan terkait proyek, Awaluddin menyebut keseluruhan proyek bukan berada di bawah wewenangnya.
"Saya tidak tahu karena itu yang merencanakan direktur teknis tidak didalam kewenangan kami," ujar dia.
Fahzal kemudian mengingatkan Awaluddin belajar dari kasus ini, agar peristiwa yang sama tak terulang.
Fahzal pun mengingatkan adanya konsekuensi hukum bila ada pejabat publik lalai dalam mengurus hal terkait keuangan negara.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya mengingatkan saudara supaya hati-hati, lama-lama nanti kita enggak tahu, bisa-bisa jadi kita yang duduk di sini (kursi terdakwa), Pak, gitu loh, ya kan. Jadi saya bukan ajarin saudara, cuma mengatur uang negara ini memang susah-susah gampang," kata Fahzal.
"Baik, Yang Mulia. Terima kasih, ini akan menjadi masukan bagi kami ke depannya," tandas Awaluddin.
Andra Y Agussalam berjalan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dalam perkara ini Darman Mappangara didakwa menyuap Andra Y Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II. Uang yang diberikan secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700 itu diberikan agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS).
Atas perbuatan itu, Darman didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT