Tak Tahu Telah Pensiun, Guru TK Jambi Ditagih Rp 75 Juta Saat Urus Dana Pensiun

2 Juli 2024 17:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
Asniani bersama siswa-siswanya. Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Asniani bersama siswa-siswanya. Dok: Ist.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Asniani (60 tahun), seorang pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, terkejut ketika diminta mengembalikan uang senilai Rp 75 juta kepada pemerintah kabupaten. Uang tersebut merupakan gaji dan tunjangan yang diterimanya selama dua tahun.
ADVERTISEMENT
Ia baru mengetahui bahwa seharusnya pensiun pada tahun 2022 ketika berusia 58 tahun, namun ia tetap menerima gaji selama dua tahun setelahnya. Gaji plus tunjangan yaitu sekitar Rp 3,1 juta per bulan.
"Saya pensiun pada usia 60 tahun. Kalau memang harus pensiun di tahun 2022, kenapa tidak ada pemberitahuan atau surat resmi?" katanya kepada kumparan, Selasa (2/7).

'Gaji Itu Kan Hak Saya'

Asniani bersama siswa-siswinya. Dok: Ist.
Perempuan paruh baya ini sempat mengurus berkas pensiun di BKD Muaro Jambi pada tahun 2023. Beberapa bulan kemudian, saat menanyakan perkembangannya, ia malah diharuskan mengembalikan gaji dan tunjangannya selama dua tahun.
"Saya sudah mengurus di dinas karena untuk mengurus ke Taspen harus ada SKPP. Namun tidak bisa, saya harus mengembalikan uang Rp 75 juta dengan uang pribadi. Gaji saya kok harus dikembalikan, itu kan hak saya," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia berharap permasalahan ini segera menemukan titik terang. "Saya berharap ada jalan keluarnya dan saya bisa dibantu dengan seadil-adilnya," kata Asniani.

Sekda: Itu Kelalaian Guru Tersebut

Asniani bersama siswa-siswinya. Dok: Ist.
Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono, menjelaskan bahwa BPK menemukan kelebihan pengeluaran gaji guru TK sebesar Rp 75 juta pada tahun 2023. Budhi menduga kasus tersebut terjadi karena kelalaian.
"Ditemukan kelebihan bayar gaji guru TK di Sungai Bertam sekitar Rp 75 juta," katanya.
Berdasarkan keterangan dari BKD, ujar Budhi, guru tersebut mengurus masa pensiun pada Oktober 2023 dan baru datang kembali pada April 2024.
"Karena telah terlambat, ada konsekuensinya. Itu kelalaian guru tersebut," katanya.