Tak Terima Dihukum, Prajurit TNI di Balikpapan Bacok Komandan

12 Desember 2022 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tentara dianiaya. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tentara dianiaya. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Kesal dipukul dan ditendang oleh komandannya, seorang prajurit TNI Angkatan Darat di Balikpapan, nekat membalas perbuatan itu dengan membacok atasannya. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (8/12) malam.
ADVERTISEMENT
Pelaku adalah prajurit TNI berinisial K berpangkat prajurit satu (pratu) yang bertugas di Kompi B Yonzipur 17/AD di Balikpapan, Kalimantan Timur. Korban pembacokan adalah Kopda A yang merupakan komandan pelaku di kesatuan itu.
Kapendam VI Mulawarman Kolonel Taufik Hanif saat dikonfirmasi Senin (12/12), membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. Dia menerangkan permasalahan tersebut dilatarbelakangi rasa kesal Pratu K terhadap Kopda A yang menghukumnya dengan memukul serta menendang.
Kejadian bermula saat pelaku Pratu K dan beberapa rekan satu timnya dikumpulkan untuk dihukum lantaran melakukan pelanggaran. Hukuman yang dilakukan oleh Kopda A berupa tendangan dan pukulan. Tak terima, Pratu K kembali ke barak dan mengambil senjata tajam miliknya lalu mengejar atasannya itu.
"Motifnya karena ketersinggungan jadi sebelum terjadi penganiayaan, korban mendapat tindakan dari Kopda A berupa pukulan dan tendangan sehingga Pratu K tidak terima kemudian mengejar Kopda A dan melakukan penganiyaan," kata dia.
Kapendam VI Mulawarman Kolonel Taufik Hanif. Foto: Dok. Istimewa
Akibat dari serangan itu, Kopda A kini harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan. Korban mendapat luka bacok pada bagian kepala dan tangan.
ADVERTISEMENT
"Untuk kondisi korban sekarang dirawat dirumah sakit dan sudah membaik. Sekarang sudah di ruang perawatan," terang Taufik.
Taufik memastikan pelaku akan dipidana atas tindakan penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara dan diberhentikan dari TNI.
"Pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di Pomdam VI Mulawarman untuk dilaksanakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pasal yang dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 106 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Itu salah satu ancaman, kalau terbukti bersalah bisa diberhentikan," tutup Taufik.