Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WhatsApp, Pria di Bandung Bunuh Temannya

31 Oktober 2023 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo saat pers rilis kasus penusukan di Mapolresta Bandung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo saat pers rilis kasus penusukan di Mapolresta Bandung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Gara-gara dikeluarkan dari grup WhatsApp, seorang pria asal Bandung berinisial TT (35 tahun) nekat menusuk temannya, A (29), hingga tewas. TT merasa tak terima karena A mengeluarkannya dari grup WhatsApp geng motor XTC Beer 188.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, menjelaskan kasus ini berawal dari penemuan mayat dengan luka tusukan di Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu (29/10). Korban mengalami luka tusuk di dada kiri hingga menembus jantung, jari, dan lengan.
"Penemuan mayat pada hari Minggu jam 16.00 WIB dengan jenazah memiliki luka tusuk sebanyak tiga luka tusukan," kata Kusworo dalam keterangannya, Selasa (31/10).
Tersangka kasus penusukan saat pers rilis di Mapolresta Bandung. Foto: Dok. Istimewa
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menggelar olah TKP. Hasilnya, di hari yang sama, polisi langsung bisa menangkap pelaku.
"Tersangka kami amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB," jelas Kusworo.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui aksinya. Pelaku yang sakit hati setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp lalu mendatangi korban untuk menanyakan alasan ia dikeluarkan.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo saat pers rilis kasus penusukan di Mapolresta Bandung. Foto: Dok. Istimewa
"Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban [dan bertanya] 'Kenapa dikeluarkan?'. Kemudian terjadi cekcok mulut, lalu terjadi perkelahian, dan akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam, sebilah pisau," ungkap Kusworo.
ADVERTISEMENT
Pisau itu memang sering dibawa oleh pelaku setiap pergi ke luar rumah.
Akibat perbuatannya, TT disangkakan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Ia diancam hukuman pidana kurungan 15 tahun.