Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Tak Terima Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding
30 Mei 2023 23:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri atas kasus peredaran narkoba selama 13 jam, Teddy Minahasa Putera resmi dipecat dengan tidak hormat atau PTDH, Selasa (30/5).
ADVERTISEMENT
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, Teddy akan melakukan banding atas putusan tersebut.
"Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, pertama sanksi etika. Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ramadhan mengumumkan hasil sidang, Selasa (30/5).
"Pelanggar menyatakan banding," tambah dia.
Hal itu juga dikonfirmasi oleh pengacara Teddy Minahasa, Anthony Djono. Ia merasa jika sidang etik yang digelar hari ini diputuskan berdasarkan pandangan subjektif saja.
"Kalau tidak memuaskan, pasti banding. Kan sudah kami sampaikan. 1000% kalau sudah PTDH, kami akan ajukan banding," tegas Anthony.
Salah satu pertimbangannya, kata Anthony, masa aktif Teddy Minahasa seharusnya masih panjang karena usia pensiun polisi adalah 58 tahun. Sedangkan Teddy Minahasa tahun ini masih berusia 52 tahun.
ADVERTISEMENT
"Kenapa sekarang begitu terburu-buru dilakukan sidang etik? Ada apa? Klien kami selalu bertanya ini permintaan dari siapa? Kenapa harus buru-buru? Kenapa?" tegas Anthony.
"Pak Teddy selama ini kooperatif, dipanggil sidang etik beliau minta tunda saja tidak. Panggilan pertama beliau sudah mau datang cuma dari pihak Mabes yang menunda sampai tanggal 30. Beliau kooperatif kok beliau sangat hormat kepada institusinya," tutupnya.
Adapun susunan pada (Komisi Kode Etik Polri) KKEP hari ini terdiri dari:
ADVERTISEMENT