Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tak Terima Dipecat Sebagai Polisi, Aipda Robig Ajukan Banding
13 Desember 2024 16:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak mati pelajar SMK di Semarang Gamma Rizkynata Oktavandy, resmi mengajukan banding atas pemecatannya sebagai anggota Polri. Ia tak terima dipecat dengan tidak hormat.
ADVERTISEMENT
"Iya, dia mengajukan pernyataan banding. Dia diberi waktu 21 hari untuk menyusun kasasi memori banding pada sekretaris sidang (Kode Etik," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jumat (13/12).
Ditanya terkait alasan Robig mengajukan banding, Artanto mengaku tak mengetahui alasannya. Namun, ia menegaskan, hal itu merupakan hak Robig.
"Ya, itu kan dia yang tahu (alasan). Itu dia yang tulis sendiri (memori banding. Proses selanjutnya nanti akan ditindaklanjuti oleh penyusunan tim sidang banding. Setelah itu, kita menunggu proses selanjutnya," kata Artanto.
Untuk diketahui, sidang kode etik terhadap Robig digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang pada Senin (9/12) mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.
Anggota Reserse Narkoba Polrestabes Semarang itu pun dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota polri.
ADVERTISEMENT
Pemecatan itu dilakukan lantaran Robig sudah terbukti melakukan perbuatan tercela dengan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau menaiki sepeda motor yakni Gamma dan dua orang temannya.
Robig juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Gamma oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.