Tak Terima Ditegur saat Mabuk, Pemuda di Padangsidimpuan Keroyok Warga

Seorang warga bernama Reza Azhari (22) menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumut, pada Selasa (28/7) dini hari.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Ida Meri, mengatakan kejadian bermula saat tiga pelaku berinisial RDH (19), HS (23), dan RMS (19) melintas di lokasi menggunakan sepeda motor.
Para pelaku itu berboncengan. Salah satu pelaku berinisial RDH terus mengoceh dan mengucapkan kata-kata kotor dalam keadaan mabuk. Reza kemudian menghampiri para pelaku hingga terjadi cekcok.
"Akibat kejadian tersebut, RDH tidak terima lalu pulang menjemput RN yang merupakan abang sepupunya di Kompleks DPR. Setibanya di kontrakan, RDH mengadu kepada RN bahwa dirinya telah dikeroyok sekitar 15 orang," ujar Meri dalam keterangannya, Kamis (30/7).
"Lalu mereka bertiga, yakni RDH, RN, dan F, berangkat menuju TKP awal menggunakan sepeda motor dengan membawa sebilah pisau," sambungnya.
Selanjutnya, mereka menemui pelaku lain, yakni RMS dan HS, untuk mencari keberadaan korban.
Setibanya di TKP, para pelaku langsung mengeroyok Reza hingga salah seorang pelaku menikam Reza menggunakan pisau pada bagian pinggang kiri.
"Tersangka mengayunkan pisau tersebut tepat di pinggang kiri korban, yang membuat korban langsung kabur berlari," kata Meri.
Para pelaku kemudian melarikan diri setelah warga melihat dan melerai perkelahian tersebut.
Reza mengalami luka-luka di sekujur tubuh akibat penganiayaan tersebut dan membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan.
Meri menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui pelaku berjumlah lima orang, yakni RMS, RN, HS, RDH, dan satu pelaku lain berinisial F yang masih dalam pencarian.
Polisi kemudian mendapat informasi bahwa para pelaku berada di Komplek DPR, Kota Padangsidimpuan, dan berhasil menangkap mereka.
"Tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut," ujar Meri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
