news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tak Terima Divonis 10 Tahun, Suryadharma Ali Ajukan PK

4 Juni 2018 13:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suryadharma Ali di PN Jakarta Pusat (Foto: Adhim Mubarok/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suryadharma Ali di PN Jakarta Pusat (Foto: Adhim Mubarok/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali berencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Suryadharma tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menolak banding dan memperberat hukumannya dari enam tahun menjadi sepuluh tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Harapan dapat keadilan. Orang diadili, bukan diadili dengan peraturan yang benar," kata Surya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Senin (4/6).
Suryadharma merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan korupsi dana operasional menteri (DOM). Dia terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Saat ini, dia mengaku memiliki bukti baru dalam Permohonan PK yang dia ajukan. Namun, ia enggan memberikan lebih rinci terkait bukti itu, termasuk saksi-saksi yang akan dihadirkan.
Suryadharma Ali  (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Suryadharma Ali (Foto: Wikimedia Commons)
"Enggak mungkin dong orang mengajukan tanpa alasan, alasanya nanti ya, sabar. Belum waktunya ya, biar saja nanti," ujarnya.
Selain menolak banding, Pengadilan Tinggi DKI juga memperberat hukuman Suryadharma Ali berupa pencabutan hak politik, yaitu tidak dapat menjadi pejabat publik setelah lima tahun keluar dari penjara.
ADVERTISEMENT
Pengacara Suryadharma, M Rullyandi, menjelaskan dasar kliennya mengakukan PK. Mereka merujuk pada Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, menyebutkan alasan pengajuan PK, lantaran adanya novum atau bukti baru dan pertentangan putusan.
"(PK diproses) per hari ini. Ya nanti kita liat di persidangan," ujarnya di lokasi yang sama.
Suryadharma terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.