Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma , terdakwa kasus pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang digelar pada (15/6), Aulia Kesuma dihukum pidana mati oleh hakim karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan secara berencana.
Tidak puas dengan vonis itu, kuasa hukum Aulia Kesuma Firman Candra dan Ryan Sazilly melayangkan surat kepada Presiden Jokowi. Surat itu berisi permohonan keadilan atas vonis mati yang dijatuhkan terhadap kliennya.
"Hari Jumat (19/6) kemarin kita kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara, di antaranya ada Presiden, Wapres, ada Komisi 3 (DPR), Menkumham, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua MA, Komnas HAM dan lain-lain," kata Candra dikutip dari Antara, Rabu (24/6).
Selain menyurati Presiden Jokowi , Candra mengatakan dirinya juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.
Dia menegaskan pihaknya akan terus berupaya memperjuangkan hak kliennya. Selain banding ke PT Jakarta, pihaknya akan melakukan upaya kasasi.
ADVERTISEMENT
Dalam surat permohonan keadilan itu, ada delapan poin yang berisi alasan yang menjadi pertimbangan kuasa hukum mengharapkan keadilan.
Salah satunya, hukuman mati bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia terutama Pasal 3 Deklarasi Unversal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yaitu hak untuk hidup dan Pasar 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selanjutnya, beberapa Yurisprudensi kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik, sudah divonis majelis hakim dan inkrakh tidak ada vonis pidana mati.
Seperti kasus Afriani Susanti dengan korban 9 orang meninggal dengan vonis 15 tahun; Magriet Christina Megawa dengan satu korban meninggal dengan vonis seumur hidup; dan Jessica Kumala Wongso dengan satu korban meninggal dengan vonis 20 tahun.
Sedangkan dalam point ke delapan, kuasa hukum menuturkan berdasarkan alasan tersebut, sebagai kuasa hukum sekaligus anak bangsa memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk menyatakan bahwa terdakwa I. Aulia Kesuma Binti Tianto Natanael dan terdakwa II, Geovanni Kevin Oktavianus Robert tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan harus segera dibebaskan dari vonis pidana mati tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam persidangan, terungkap dari kesaksian bahwa Aulia dengan dibantu sejumlah orang sempat mencoba membakar rumah Pupung setelah membekapnya hingga tewas. Hal itu berdasarkan kesaksian seorang pemadam kebakaran Jakarta Selatan bernama Fery.
Dalam kesaksiannya, ia mengaku mencium aroma bensin saat bertugas memadamkan kediaman Pupung dan Aulia di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 24 Agustus 2019.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan Aulia membakar rumah untuk membuat alibi seolah-olah Pupung dan Dana tewas karena menjadi korban kebakaran.
Bahan-bahan untuk membakar rumah dibeli Aulia bersama anak kandungnya, Geovanni Kelvin, dan dua eksekutor atau pembunuh bayaran yang disewanya. Setelah memastikan kedua korban tewas, Pupung dan Dana diangkut ke garasi. Kedua eksekutor itu ialah Agus dan Sugeng.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, skenario pembunuhan yang dibuat Aulia untuk menghilang barang bukti dan membuat kasus tersebut seolah-olah kecelakaan gagal. Sebab, petugas berhasil memadamkan kebakaran di rumahnya.
Akhirnya, Aulia membawa mayat Pupung dan Dana ke Cidahu, Sukabumi. Di sanalah jasad keduanya dibakar oleh Kelvin dengan bensin hingga akhirnya ditemukan warga.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona!