Tak Terima Pacarnya Dilecehkan, Pria di Makassar Aniaya Pelaku Hingga Tewas

27 September 2024 22:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Polres Pelabuhan Makassar terkait penganiayaan dan pembunuhan pria, HL,  oleh HK. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Polres Pelabuhan Makassar terkait penganiayaan dan pembunuhan pria, HL, oleh HK. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berinisial HK (33), di Makassar, Sulsel, ditangkap polisi atas tuduhan pembunuhan. Ia menganiaya pria berinisial HL (49), hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (15/9) lalu, di Jalan Nusantara Makassar. Lalu, HK ditangkap pada Jumat (20/9), di Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni mengatakan, korban meninggal di rumah sakit (RS) Bhayangkara pada Kamis (19/9) kemarin.
"Korban sempat dirawat selama lima hari. Kemudian dinyatakan meninggal dunia," kata Nurhaeni kepada wartawan saat jumpa pers, Jumat (27/9) sore tadi.
Peristiwa penganiayaan ini berawal saat HK berniat untuk menjemput pacarnya berinisial S di tempat kerjanya di salah satu cafe di Jalan Nusantara.
Saat S berjalan menghampiri tersangka, tiba-tiba S didatangi HK, yang melecehkannya dengan cara memegang payudaranya. Tersangka tak terima diganggu, sehingga ia langsung memukul korban.
"Korban mengganggu pacar tersangka. Payudaranya dipegang. Di situlah awal mula kecemburuan yang mengakibatkan emosional tersangka meningkat dan terjadi penganiayaan," jelasnya
ADVERTISEMENT
Korban dipukul dengan menggunakan benda tumpul yang mengenai wajahnya. Akibatnya, korban jatuh ke aspal dan kepalanya terbentur hingga tak sadarkan diri.
"Dari hasil rekaman CCTV, satu kali penganiayaan langsung jatuh ke aspal, kepala bagian belakang korban terbentur. Dari hasil visum, korban meninggal karena pendarahan di otak," sambungnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.