Tak Terima Putusan Cerai, Pria di Aceh Pukul Kepala Hakim Mahkamah Syariyah

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim Mahkamah Syariyah Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim Mahkamah Syariyah Foto: Pixabay

Sidang perceraian di Mahkamah Syariyah Idi, Aceh Timur, berujung ricuh. Hakim Mahkamah Syariyah Idi, Aceh Timur, Salamat Nasution, dipukul oleh warga yang sedang berperkara karena tak terima dengan keputusan hakim

Salamat terkena pukulan palu, dilakukan oleh tergugat berinisial MUS lantaran tidak terima dengan hasil persidangan. Hakim memutuskan mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri MUS.

Humas Mahkamah Syariyah Idi, T. Swandi, mengatakan aksi pemukulan itu terjadi pada Selasa (7/7) sekitar pukul 10.15 WIB, ketika majelis hakim tengah memimpin jalannya persidangan nomor Perkara 181/Pdt.G/2020/MS-Idi.

“Dalam persidangan gugat cerai itu, hakim mengabulkan putusan penggugat,” kata T. Swandi, saat dikonfirmasi Selasa (7/7).

T. Swandi menjelaskan, aksi pemukulan terhadap Ketua Majelis pada Mahkamah Syariyah Aceh Timur itu berlangsung di ruang sidang. MUS dalam perkara yang diadili, memukul Ketua Majelis sesaat setelah hakim membacakan putusan.

“Usai Majelis Hakim membacakan putusan, tiba-tiba tergugat dengan spontan maju dan langsung mengambil palu Ketua Majelis dan menghantam kepalanya,” kata T. Swandi.

Atas kejadian itu, kepala sebelah kanan Majelis Hakim mengalami lebam. Namun, tak lama setelah kejadian, petugas keamanan Mahkamah Syariyah Idi langsung mengamankan pelaku. Sementara korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

“Kita berharap semoga kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi warga peradilan, agar lebih waspada dan semoga kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

embed from external kumparan