Tak Terima Rekannya Dihukum Lebih Ringan, Hendra Kabur Usai Divonis PN Meulaboh

2 April 2024 15:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hendra menangis tersedu-sedu saat ditangkap usai kabur dari PN Meulaboh, Senin (1/4). Foto: Teuku Dedi Iskandar/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Hendra menangis tersedu-sedu saat ditangkap usai kabur dari PN Meulaboh, Senin (1/4). Foto: Teuku Dedi Iskandar/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hendra Suhadi (41 tahun) kabur usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, terkait kasus pencurian sebuah handphone.
ADVERTISEMENT
Motif Hendra kabur: Hendra tidak terima ia divonis 3 tahun 8 bulan penjara; sedangkan rekannya, Sudirman, divonis hanya 8 bulan penjara—dalam kasus yang sama.
"Terpidana Hendra melarikan diri setelah mendengar pembacaan vonis lebih berat tiga tahun dari rekannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, Senin (2/4), sebagaimana diberitakan Antara.
"Padahal dalam tuntutan kami melalui jaksa penuntut umum, kedua terdakwa ini kami tuntut pidana penjara selama 2 tahun tapi vonis di majelis hakim jauh dari tuntutan kami," kata Siswanto.

Sudah Ditangkap

Hendra (baju putih) usai diamankan, Senin (1/4). Foto: Teuku Dedi Iskandar/ANTARA
Usai kabur, Hendra bersembunyi di rumah warga di Desa Pasir, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Polisi dan jaksa menemukan Hendra dan per Senin malam (1/4), Hendra sudah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.
ADVERTISEMENT

Kasusnya

Hendra dan Sudirman sebelumnya ditangkap karena mencuri hp di sebuah rumah warga di Meulaboh. Hp itu telah mereka jual.