Tak Terima Vonis Diperberat, Idrus Marham Ajukan Kasasi ke MA

18 Juli 2019 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Idrus Marham menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (16/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Idrus Marham menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (16/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
PT DKI sebelumnya memperberat hukuman Idrus dari 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan, menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Pasti kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata pengacara Idrus, Samsul Huda, saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
Ia menilai, majelis hakim banding tidak memperhatikan fakta hukum selama persidangan. Selain itu, menurut Samsul, majelis hakim banding juga keliru dalam menerapkan hukum bagi Idrus.
"Kami akan terus mencari keadilan yang hakiki di Mahkamah Agung RI," kata Samsul.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Idrus divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak terima dengan vonis tersebut, Idrus mengajukan banding namun ditolak dan justru hukumannya diperberat.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Idrus divonis bersalah karena dinilai terbukti menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo. Suap yang diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih ini mencapai Rp 2,25 miliar.
Idrus dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.