Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Terdakwa kerusuhan pada aksi demo menolak RKUHP dan revisi UU KPK di DPR, Dede Lutfi Alfiandi, tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa pada Kejari Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Lutfi melalui kuasa hukumnya menyatakan telah mempersiapkan alat bukti untuk menyakinkan majelis hakim bahwa ia tidak terlibat dalam kerusuhan tersebut.
"Kami tim penasihat hukum sudah menyiapkan semua bukti-bukti, dan kami mohon doanya, (semoga) ini bisa bebas," kata kuasa hukum Lutfi, Burhanuddin, usai persidangan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Sementara ibunda Lutfi, Nurhayati Sulistya, meminta agar hakim mengabulkan penangguhan penahan yang telah diajukan oleh anaknya.
Selain itu, Nurhayati juga terkejut ketika Lutfi ikut diamankan pihak kepolisian dalam demo. Sebab, Lutfi bicara pada ibunya akan bertemu dengan teman, bukan ikut demo di DPR.
"Ya bukan syok lagi, saya nyari ke Polres Jakbar, ke Polsek Tanah Abang, ke Polda. Ketemu itu itu di hari ketiga, dia ditangkap baru ketemu dia di Jakbar. Kemudian dipindahkan ke Polres Jakpus," ujarnya.
Dalam kasus ini, Lutfi didakwa melawan polisi saat mengikuti demo di DPR, Jakarta Pusat, September lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa Andri Saputra, Lutfi tidak mengikuti perintah kepolisian untuk membubarkan diri, padahal sudah diperingatkan sebanyak tiga kali.
Sosok Lutfi juga pernah menjadi perbincangan karena fotonya saat memegang bendera Merah Putih di tengah demo di DPR viral di media sosial. Dalam demo berujung rusuh itu, Luthfi ditangkap.
Banyak pihak menilai, polisi menangkap Lutfi tanpa alasan. Namun polisi menyatakan, Lutfi telah melanggar hukum saat demo. Berdasarkan keterangan polisi, Lutfi bukan mahasiswa maupun siswa STM, Ia menyaru dengan menggunakan celana biru seperti seperti pelajar lain. Usianya juga sudah dewasa.
Lutfi akhirnya dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan Pasal 212 jo 214 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 218 KUHP dengan ancaman penjara 4 bulan 15 hari.
ADVERTISEMENT