Taliban Berlakukan Hukuman Fisik, 14 Orang Afghanistan Dicambuk

24 November 2022 5:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukuman cambuk. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukuman cambuk. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tiga perempuan dan sebelas laki-laki dicambuk otoritas Taliban setelah dinyatakan bersalah atas pencurian dan 'kejahatan moral' di Provinsi Logar, Afghanistan, pada Rabu (23/11).
ADVERTISEMENT
Taliban mulai memaksakan interpretasi keras dari syariat Islam sejak mengambil alih kekuasaan pada Agustus 2021. Kepala Departemen Informasi dan Kebudayaan Provinsi Logar, Qazi Rafiullah Samim, mengatakan hukuman cambuk tidak dilakukan secara terbuka.
"Empat belas orang dijatuhi hukuman diskresi, yang terdiri dari sebelas laki-laki dan tiga perempuan," terang Samim, dikutip dari AFP, Kamis (24/11).
"Jumlah maksimum cambukan untuk siapa pun adalah 39," lanjutnya.
Ini merupakan pencambukan pertama yang dikonfirmasi sejak Pemimpin Taliban, Hibatullah Akhundzada, memerintahkan para hakim untuk sepenuhnya menegakkan aspek-aspek syariat Islam.
Dia mengatakan, hukuman fisik wajib untuk kejahatan tertentu. Hukuman tersebut mencakup eksekusi di depan umum, rajam dan cambuk, serta pemotongan anggota tubuh bagi pencuri.
"Periksa dengan hati-hati berkas pencuri, penculik, dan penghasut," tegas Akhundzada.
ADVERTISEMENT
"Berkas-berkas yang telah memenuhi semua syarat hudud dan qisas, wajib Anda laksanakan," tambah dia.
Pejuang Taliban. Foto: Wakil Kohsar/AFP
Kejahatan hudud termasuk perzinahan, memfitnah seseorang atas perzinahan, konsumsi alkohol, pencurian, penculikan, kemurtadan, dan pemberontakan. Sementara itu, qisas berarti 'mata ganti mata'. Kejahatan ini meliputi pembunuhan dan cedera yang disengaja.
Taliban konsisten melakukan hukuman publik, termasuk pencambukan dan eksekusi di Stadion Ghazi di Ibu Kota Kabul, selama pemerintahan pertama mereka yang berakhir pada 2001.
Pihaknya lalu menjanjikan versi yang lebih lembut dari aturan mereka pada 2021. Kendati demikian, Taliban tetap menekan hak dan kebebasan penduduk secara bertahap.
Rekaman-rekaman yang menunjukkan pencambukan orang-orang yang dituduh melakukan berbagai pelanggaran sering muncul di media sosial sejak pengambilalihan kekuasaan tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Taliban juga kerap memamerkan jasad para penculik yang menurut mereka tewas dalam baku tembak di hadapan umum. Ada pula laporan tentang pezina yang dicambuk di daerah pedesaan.
Namun, ini adalah pertama kalinya para pejabat mengonfirmasikan hukuman yang diperintahkan oleh pengadilan. Analis mengatakan, dekrit Akhundzada mungkin adalah upayanya mengatasi reputasi yang semakin melunak sejak kembalinya pemerintahan Taliban.
"Bila mereka benar-benar mulai menerapkan hudud dan qisas, mereka akan bertujuan untuk menciptakan ketakutan yang perlahan-lahan hilang dari masyarakat," papar analis politik dan hukum, Rahima Popalzai, dikutip dari The Guardian.
"Sebagai pengaturan teokratis, Taliban ingin memperkuat identitas agama mereka di antara negara-negara muslim," sambungnya.