Taliban Eksekusi Mati Seorang Pelaku Pembunuhan Keturunan Afghanistan

8 Desember 2022 6:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tentara Taliban di Kabul, Afghanistan, Rabu (1/9). Foto: WANA via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Tentara Taliban di Kabul, Afghanistan, Rabu (1/9). Foto: WANA via REUTERS
ADVERTISEMENT
Seorang pria keturunan Afghanistan dieksekusi mati di depan umum oleh pemerintah Taliban.
ADVERTISEMENT
Ini adalah pertama kalinya otoritas Taliban secara langsung mengakui pemberlakuan hukuman tersebut sejak berhasil merebut kembali kekuasaan pada Agustus 2021 lalu.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid menjelaskan bahwa pria yang dihukum mati itu bernama Tajmir dan merupakan salah satu penduduk di Distrik Anjil, Provinsi Herat.
Tajmir dilaporkan telah membunuh seorang pria, lalu mencuri sepeda motor dan ponselnya. Sebelum dieksekusi, Tajmir disebut telah mengakui tindakan kriminalnya.
“Pengadilan tertinggi diinstruksikan untuk melaksanakan perintah qisas ini dalam pertemuan publik rekan-rekan senegaranya,” kata Mujahid dalam pernyataannya, seperti dikutip dari AFP.
Menurut aturan hukum Islam, qisas ialah perintah untuk menghukum seseorang dengan cara yang sama, seperti kejahatan yang ia lakukan. Karena Tajmir telah menghabisi nyawa seseorang, maka ganjaran yang harus diterima adalah hukuman mati.
Foto seorang tentara Taliban yang syahid dipajang di papan reklame di Kabul, Afghanistan, Rabu (1/9). Foto: WANA via REUTERS
Pelaksanaan eksekusi mati itu dilangsungkan di Kota Farah yang berada sejauh 697 km dari ibu kota Kabul, Rabu (7/12). Mujahid mengatakan, Tajmir ditembak mati sebanyak tiga kali oleh ayahnya dengan menggunakan senapan otomatis jenis Kalashnikov.
ADVERTISEMENT
Mujahid menuturkan, kasus eksekusi mati Tajmir telah diperiksa secara menyeluruh oleh serangkaian persidangan di pengadilan sebelum akhirnya perintah hukuman itu dikeluarkan. “Masalah ini diperiksa dengan sangat tepat,” ujar Mujahid.
“Pada akhirnya, mereka memberi perintah untuk menerapkan hukum pembalasan Syariah kepada si pembunuh,” imbuhnya.
Hukuman mati ini selaras dengan perintah pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada.
Pada bulan lalu, ia memerintahkan para hakim untuk sepenuhnya menegakkan aspek-aspek hukum Islam yang meliputi eksekusi di depan umum, hukuman rajam dan cambuk, serta amputasi anggota tubuh dari pelaku pencurian.