Taliban Eksekusi Mati Warga Afghanistan di Halaman Masjid

20 Juni 2023 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga yang hadir menyaksikan eksekusi mati. Foto: Reuters/Khaled Abdullah
zoom-in-whitePerbesar
Warga yang hadir menyaksikan eksekusi mati. Foto: Reuters/Khaled Abdullah
ADVERTISEMENT
Seorang terpidana kasus pembunuhan ditembak mati oleh otoritas Taliban di halaman sebuah masjid di Provinsi Laghman, Afghanistan, pada Selasa (20/6).
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini merupakan eksekusi mati di depan umum kedua yang dilakukan Taliban, sejak kembali berkuasa pada Agustus 2021.
Dalam sebuah pernyataan Dinas Informasi di Provinsi Laghman mengkonfirmasi kebenaran hal itu. Mereka menyebutkan nama terpidana sebagai 'Ajmal, putra Naseem', dia diketahui telah membunuh lima orang.
"Dia dieksekusi di depan umum di kota Sultan Ghazi Baba, pusat provinsi Laghman, agar dia bisa menderita dan menjadi pelajaran bagi orang lain," bunyi pernyataan mereka.
Kepada AFP, seorang pejabat di Dinas Informasi mengatakan bahwa sekitar 2 ribu orang menyaksikan eksekusi mati Ajmal — termasuk kerabat dari korban yang dibunuhnya.
"Saya melihat penjahat itu dieksekusi untuk hukuman qisas setelah keluarga korban tidak memaafkannya," ujar salah seorang saksi mata yang berbicara dengan syarat anonim.
ADVERTISEMENT
"Dia ditembak, jika saya tidak salah hitung, enam kali. Saya tidak bisa melihat apakah dia sudah meninggal atau belum, tapi dia kemudian dibawa dengan ambulans," jelas dia.
Pejuang Taliban di atas kendaraan Humvee merayakan penarikan pasukan Amerika Serikat dari Afghanistan di Kandahar, Afghanistan. Foto: JAVED TANVEER / AFP
Seorang pejabat mengatakan, Ajmal ditembak menggunakan senjata jenis AK-47 oleh seorang eksekutor dan bukan oleh keluarga korban, yang mana hal ini diperbolehkan dalam hukum qisas.
Adapun hukum qisas adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan berupa perlakuan sama dengan tindakan yang dilakukan kepada korban. Dengan kata lain, hukum qisas sering dikenal sebagai 'mata dibalas mata'.
Secara terpisah, dalam sebuah pernyataan Mahkamah Agung Afghanistan mengatakan dalam kasus Ajmal, semua upaya banding telah ditempuh. Keputusan akhir untuk memberikannya hukuman mati pun dibuat oleh Pemimpin Tertinggi Taliban, Hibatullah Akhunzada.
ADVERTISEMENT
"Penelitian yang luar biasa telah dilakukan oleh Pemimpin Tertinggi dan telah didiskusikan dengan para ulama dalam sebuah pertemuan besar," bunyi pernyataan Mahkamah Agung.
Seorang pendukung Imarah Islam Afghanistan mengibarkan bendera Taliban di Kabul, Afghanistan, Rabu (1/9). Foto: WANA via REUTERS
"Pada akhirnya, perintah qisas untuk pembunuh disetujui dan perintah pelaksanaan qisas diberikan," pungkasnya.
Ajmal dilaporkan telah membunuh lima orang dalam dua tahapan. Dia menembak mati empat orang di sebuah rumah di Provinsi Laghman, sebelum membunuh seorang lainnya di tempat lain.
Namun, tidak dijelaskan apa motif pembunuhan atau kapan peristiwa itu terjadi.
Sebenarnya eksekusi mati di depan umum adalah hal yang biasa dilakukan sejak Taliban pertama kali menguasai Afghanistan pada 1996 hingga 2001. Adapun satu-satunya eksekusi mati yang mereka lakukan sejak kembali berkuasa pada 2021 adalah pada Desember tahun lalu di Provinsi Farah.
ADVERTISEMENT
Dalam eksekusi yang dilakukan di Provinsi Farah, ayah korban yang dibunuh menarik pelatuknya sendiri terhadap pembunuh sang anak.