Taliban Keluarkan Dekret Larang Perempuan Nikah Paksa dan Dijadikan Properti

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dua wanita Afghanistan mengobrol. Foto: Jimin Lai/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Dua wanita Afghanistan mengobrol. Foto: Jimin Lai/AFP

Pemerintahan Taliban di Afghanistan menyetujui dekret mengenai hak perempuan. Dekret tersebut melarang perempuan dianggap properti dan tak boleh dipaksa menikah.

Sejak berkuasa di Afghanistan pada Agustus lalu, Taliban menghadapi tekanan dunia. Mereka diminta menghargai hak perempuan dalam kerangka hukum yang jelas.

Sebelum dekret ini keluar pada Jumat (3/12/2021), Taliban harus menerima nasib pembekuan dana bantuan asing.

Pembela hak-hak perempuan Afghanistan dan aktivis sipil protes untuk menyerukan kepada Taliban untuk pelestarian prestasi dan pendidikan mereka, di depan istana kepresidenan di Kabul, Afghanistan, Jumat (3/9). Foto: Stringer/REUTERS

Kini dekret hak perempuan sudah diteken. Mulai saat ini perempuan di Afghanistan haknya wajib dilindungi pemerintah.

"Seorang wanita bukan properti, tetapi manusia yang mulia dan bebas, wanita tidak boleh diberikan ke siapa pun dengan imbalan perdamaian atau mengakhiri permusuhan," tulis dekret yang dirilis juru bicara pemerintahan Taliban Zabihillah Mujahid seperti dikutip dari Reuters.

Dekret itu mengatur aturan soal pernikahan terhadap perempuan sama sekali tidak boleh atas dasar paksaan. Selain itu dekret turut memastikan Janda yang ditinggal mati punya hak terhadap properti suaminya.

Pembela hak-hak perempuan Afghanistan dan aktivis sipil protes untuk menyerukan kepada Taliban untuk pelestarian prestasi dan pendidikan mereka, di depan istana kepresidenan di Kabul, Afghanistan, Jumat (3/9). Foto: Stringer/REUTERS

Meski mengatur pernikahan, dekret ini tak mengatur soal hak wanita menerima pendidikan hingga bekerja.

Dekret tersebut hanya memastikan, setiap pengambilan keputusan pengadilan, Kementerian Agama serta penyampaian informasi harus mempertimbangkan dan mempromosikan gak perempuan.

Saat memerintah Afghanistan pada 1996 sampai 2001, Taliban begitu membatasi hak perempuan. Wanita dilarang keluar rumah tanpa didampingi3 laki-laki yang merupakan suami atau saudaranya.

Wanita diwajibkan pula menutup seluruh wajah. Anak perempuan pun dibatasi akses pendidikan.