Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Tambak Udang Ilegal di Karimunjawa Klaim Kantongi Rekomendasi dari BTNK
22 September 2023 18:39 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Petambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengaku telah mengantongi surat rekomendasi dari Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNK) terkait izin pendirian tambak udang. Setidaknya ada 33 tambak udang yang diberi izin rekomendasi dari BTNK.
ADVERTISEMENT
"33 titik (tambak udang) itu semua mendapatkan rekomendasi dari balai taman nasional. Artinya, perangkat dari RT, RW, desa, sampai camat memberikan rekomendasi, karena balai taman nasional mau menandatangani," ujar kuasa hukum petani tambak udang Karimunjawa, Ahmad Gunawan saat dihubungi wartawan, Jumat (22/9).
Terkait cemaran akibat limbah udang, Gunawan juga menuding ada pihak yang sengaja menyabotase tambak udang sehingga muncul cemaran air laut di Karimunjawa.
"Air laut tercemar kita mempunyai satu dugaan karena ada unsur sabotase," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Karimunjawa, Dyah Sulistyari mengaku izin pendirian tambak udang di Karimunjawa bukan kewenangan dari pihaknya.
"Terkait tambak, izin kan bukan di kami. Kami tidak bisa menutup. Dan tambak tidak berada di kawasan Taman Nasional Karimun Jawa tapi di area APL atau area penggunaan lainnya. Itu kuasanya Pemkab Jepara terkait pengajuan izin karena sesuai institusi kami hanya untuk menjaga kawasan, ya," kata Dyah.
ADVERTISEMENT
Namun, ia juga mengakui limbah tambak udang yang ada di perairan Karimunjawa sudah melebihi di atas batas normal.
"Terkait limbah, kami sudah berkoordinasi ke Jogja dan Gamkum di KLHK terkait limbah sudah ada di ambang batas normalnya. Kalau limbahnya iya (terdampak), kalau seandainya limbah aman dibuang, kami nggak masalah," jelasnya.
Terkait adanya bentang hutan mangrove yang rusak karena dijadikan tempat pembuangan limbah, Dyah justru berdalih belum ada satu pun penelitian yang menyatakan mangrove itu mati karena limbah.
"Itu belum ada kajian resmi meneliti itu, karena pada lokasi lain yang mati hanya lokasi itu saja. Jadi kita tidak bisa menyimpulkan air dari limbah tambak mengakibatkan mangrove mati. Kita tidak berani mengeklaim," jelasnya.
Ia juga berdalih, pihaknya belum mendapat laporan terkait penebangan hutan mangrove untuk jalan pipa perairan tambak. Bahkan, BTN sudah mengarahkan para petambak untuk mendirikan jalur pipa dari jalan kapal.
ADVERTISEMENT
"Kami mengarahkan pengambilan inlet melalui babakan atau jalan kapal. Bukan membuka jalur baru. Misal jalan kapal dilalui pipa kan nggak masalah karena memang sudah ada. Kalau mereka menebang mangrove sampai saat ini masih belum ada laporan," imbuhnya.
Ia juga menegaskan, tidak ada petugas Balai Taman Nasional yang berdiri di belakang tambak udang di Karimun Jawa.
"Kami memastikan tidak ada satu pun petugas yang berdiri di belakang tambak udang," tegas Dyah.
Sementara itu, Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa (LINGKAR), Bambang Zakariya merasa kecewa dengan respons lambat dari Pemkab Jepara dan Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKJ) terkait pencemaran dan rusaknya lingkungan hidup akibat tambak udang.
"Belum ada penegakan soal perda, padahal sudah diundangkan kan. BTN dan Pemkab, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semuanya diam dengan pembiaran, semuanya masih beroperasi hingga sekarang. Masih ada limbah dari tambak," kata Zakariya.
ADVERTISEMENT