Tambang Andesit di Wadas 3 Tahun, Setelah Itu Reklamasi dan Diserahkan ke Warga

11 Februari 2022 16:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak menilai penambangan batuan andesit di Desa Wadas, Purworejo akan berlangsung selama 3 tahun atau sepanjang pembangunan Bendungan Bener. BBWS menjadi salah satu penanggung jawab pembangunan Bendungan Bener hingga penambangan batu andesit di Desa Wadas.
ADVERTISEMENT
Pejabat Pembuat Komitmen Bendungan I BBWS Serayu Opak M Yushar Yahya Alfarobi, mengatakan setelah bendungan selesai dibangun, tambang andesit di Desa Wadas akan ditutup dan direklamasi.
"Setelah selesai, penambangan itu ditutup, tidak ada penambangan selanjutnya. Jadi quarry Wadas ini hanya untuk kebutuhan Bendungan Bener saja," ujar Yushar saat dihubungi kumparan, Jumat (11/2).
Lokasi pembangunan Waduk Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Foto: ANTARA
Ia menjelaskan, lahan bekas tambang akan kembali dilakukan penghijauan atau reklamasi. Pihaknya akan kembali mengembalikan tanah humus yang disingkirkan saat proses penambangan.
"Setelah selesai akan direklamasi, jadi secara metode, tanah humus, top soil itu kita ambil dulu, kita singkirkan, kita ambil batunya, yang 60 hektar itu. Setelah selesai penggalian, tanah humus itu kita kembalikan lagi, karena humus itu kan yang fungsinya menyuburkan tanaman, kita bekukan. Itu fungsinya untuk reklamasi kembali contoh ditanami tumbuhan penyangga di situ," kata dia.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, pengelolaan tanah bekas galian akan kembali diserahkan ke masyarakat. Masyarakat dapat kembali memanfaatkan atau mengelola lahan bekas tambang itu.
"Nanti skema kami itu ada skema serah kelola, jadi setelah tanah itu kita bebaskan, setelah tanah itu kita ambil batunya ditambang, digali, tanah itu ada sistem mekanisme serah kelola ke masyarakat. Jadi masyarakat bisa mengelola kembali tanahnya. Sesuai keinginan masyarakat nanti, akan ditanami tumbuhan atau apa, nanti kita diskusikan lagi skemakan lagi," terang dia.
Citra dan kontur Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo. Foto: Database Pembangunan Bendungan & Potensi Bendungan Indonesia
Dia juga menegaskan, dari 114 hektar atau 617 lahan yang dibeli pemerintah di Desa Wadas, tidak semuanya akan ditambang. Sebab, penambangan batuan andesit akan dilakukan di lahan sepanjang 60 hektar saja.
"Kebutuhan di quarry di Desa Wadas itu 617 bidang sesuai penlok (penetapan lokasi) dari Jateng itu setara 114 hektar. Yang kita eksploitasi, yang kita gali sekitar 60 hektar, sisanya untuk daerah sabuk hijau. Jadi kalau ada isu yang mengatakan Wadas habis ditambang semua itu isu yang tidak benar, itu keliru, kita manfaatkan batu yang di Desa Wadas itu tidak sampai setengahnya," kata Yushar.
ADVERTISEMENT