Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung Disebut Rugikan Negara Rp 271 Triliun

19 Februari 2024 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo, memaparkan hasil verifikasi lapangan dan kerugian yang ditanggung negara terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, di Kantor Kejaksaan Agung. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo, memaparkan hasil verifikasi lapangan dan kerugian yang ditanggung negara terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, di Kantor Kejaksaan Agung. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang terjadi pada 2015-2022.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru, yakni RL. Adanya penambahan satu tersangka ini membuat total tersangka dalam kasus ini menjadi 10 orang.
Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan. Diduga, negara menelan kerugian total Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.
“Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp 183.703.234.398.100, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 74.479.370.880.000, biaya pemulihan lingkungan Rp 12.157.082.740.060, dan total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp 271.069.740.060,” kata Bambang saat konferensi pers di Kejagung, Senin (19/2).
Ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo, memaparkan hasil verifikasi lapangan dan kerugian yang ditanggung negara terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, di Kantor Kejaksaan Agung. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Bambang menjelaskan, kerugian lingkungan tersebut berdasarkan 170.363,064 hektare kawasan tambang timah baik yang berada di kawasan hutan dan non kawasan hutan.
ADVERTISEMENT
Adapun luas galian tambang yang memiliki IUP yaitu 88.900,462 hektare dan yang tidak memiliki IUP yakni 81.462,602 hektare.
Untuk tersangka RL, penyidik langsung menahannya usai selesai pemeriksaan. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebut bahwa pihaknya juga sedang menghitung kerugian negara akibat korupsi tersebut. Nilai Rp 271 triliun yang dipaparkan Ahli dari IPB baru berasal dari kerusakan lingkungan.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menjerat sejumlah pihak lainnya. Termasuk mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.
Mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi Tabrani. Foto: Kejagung