Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus penyerangan di Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4) lalu. Kesepuluh orang tersebut sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Adapun para pelaku yakni Kanisius Tani alias Anis bersama Agustinus Sari alias Agus, MW alias M, YA alias Y, YEdo, RTA, PW, WRR, Muhammad Ade Gunawan, dan Andy Kurmandy.
Saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/5), para tersangka dihadirkan. Para tersangka menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
Mereka menunduk saat dibawa ke dalam ruangan. Sebagian ada yang menutup wajahnya dengan baju dan tangan.
"Dari 10 orang yang ada di depan ini, kita sudah melakukan penetapan tersangka," kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni:
1. 4 pucuk senapan angin berjenis PVC.
2. 3 buah senjata tajam berjenis parang.
ADVERTISEMENT
3. 1 unit mobil Agya, No. Pol B-2880-SYU, warna kuning.
4. 8 unit handphone.
5. 6 buah pakaian yang dikenakan pelaku di TKP.
Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Mereka juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Diduga Akibat Rebutan Lahan
Aksi penyerangan ini diduga akibat rebutan lahan kosong yang berada di Jalan Kemang, Jakarta Selatan.
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, mengatakan bahwa para tersangka adalah kelompok jasa pengamanan yang disewa oleh orang yang merasa punya lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Para tersangka menyerang pihak yang juga tengah menjaga lahan tersebut.
“Dapat kami sampaikan bahwa 10 orang yang di belakang ini merupakan dari pihak yang mengaku adanya memiliki legalitas ataupun sertifikat yang sah terhadap lahan tersebut,” ujar Igo.
“Dari 10 orang ini merupakan kelompok yang, mohon maaf, jasa terkait dengan pengamanan seperti itu,” tambahnya.
Belum diketahui berapa besaran bayaran para 10 tersangka tersebut. Polisi masih mencari orang yang menyewanya.