Tampang 2 Maling Motor di Kasus Penembakan Bripka Arya di Lampung

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelaku Hamli, yang berperan sebagai joki kendaraan dan memantau situasi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku Hamli, yang berperan sebagai joki kendaraan dan memantau situasi. Foto: Dok. Istimewa

Polda Lampung merilis foto wajah dua pencuri motor yang menembak Bripka Anumerta Arya Supena hingga tewas di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5). Kedua pelaku bernama Bahroni alias Roni (23) dan Hamli alias Ham (27).

Dari foto yang diterima kumparan, Hamli mempunyai rambut lurus dengan kulit wajah berwarna cokelat dan postur tubuh tegap. Sementara itu, Roni memiliki rambut ikal dengan postur tubuh kurus. Wajahnya berkulit sawo matang.

Saat penangkapan, Roni melawan petugas sehingga terpaksa ditembak mati.

Pelaku utama Bahroni, penembak Bripka Anumerta Arya Supena hingga tewas. Foto: Dok. Istimewa

Peran Pelaku

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut.

“Hamli alias Ham berperan mempersiapkan sepeda motor yang digunakan untuk pergi ke tempat kejadian. Saat kejadian, dia berada di atas sepeda motor untuk melihat situasi sekitar,” katanya.

Sedangkan Bahroni alias Roni merupakan pelaku utama dalam aksi penembakan terhadap Bripka Anumerta Arya Supena.

“Bahroni alias Roni ini pelaku utama. Dia yang mengajak Hamli alias Ham untuk melakukan pencurian. Dia turun dari motor dan menembak anggota polisi Bripka Anumerta Arya Supena,” ujarnya.

Kapolda menjelaskan, Hamli saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara Bahroni tewas ditembak petugas karena melakukan perlawanan aktif saat hendak ditangkap.

Pelaku Hamli dan Bahroni, penembak Bripka Anumerta Arya Supena hingga tewas. Foto: Dok. Istimewa

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti, di antaranya helm korban, kunci letter T, sandal pelaku, senjata api HS-9 milik korban, 14 butir amunisi 9 mm, motor Honda Beat, motor Honda CRF, rekaman CCTV sebanyak 13 file, senjata api rakitan jenis revolver, serta pisau milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.