Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
ADVERTISEMENT
Polres Gunungkidul berhasil menangkap 2 pelaku pembunuhan seorang wanita hamil berinisial RN (25) asal Purworejo, Jawa Tengah di Pantai Ngrawe, Gunungkidul. Dua tersangka adalah ERW (24) dan AA (37) asal Sukoharjo, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan bahwa jasad RN sebelumnya ditemukan pada 15 November terapung di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul pada pukul 06.30 WIB.
Polisi lantas melakukan penelusuran atas temuan jasad ini. Dari hasil penyelidikan didapati bahwa korban dan pelaku pada malam hari sebelumnya sempat makan Bakmi Jawa di daerah Tanjungsari.
"Kemudian dicek CCTV di SMP 1 Tanjungsari. Didapati identitas dan nopol mobil," kata Kapolres di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/11).
Tim Resmob Polres Gunungkidul dan Resmob Polresta Surakarta. Dari penelusuran didapati bahwa mobil Brio yang digunakan adalah mobil rental milik warga Surakarta. Mobil tersebut dirental oleh kedua pelaku.
"Kendaraan tersebut dirental ERW bersama AA. Informasinya di Sukoharjo," bebernya.
Kedua pelaku lantas ditangkap polisi tanpa perlawanan pada Selasa (15/11) malam. Mereka berdua kemudian digiring ke Polres Gunungkidul untuk proses lebih lanjut.
Digulingkan dari Atas Tebing
ADVERTISEMENT
Hasil dari penyelidikan polisi diketahui bahwa ERW dan RN ini memiliki hubungan spesial. Meski, kepada polisi hanya mengaku bahwa RN adalah teman saja, tetapi korban mengandung janin dari ERW.
"Tersangka (ERW) merencanakan pembunuhan bersama dengan AA. AA ini tetangganya (ERW)," katanya.
Menggunakan mobil rental, ketiganya kemudian berangkat ke Gunungkidul. Di sana mereka sempat hendak ke beberapa pantai kemudian berhenti ke Pantai Kukup. Keduanya mengajak korban untuk ritual keselamatan. Ritual itu hanyalah modus pelaku membunuh korban.
Saat ritual itu, korban juga diminta telanjang. Korban sempat hendak langsung didorong agar jatuh dari tebing. Tapi upaya pertama gagal.
"Dari keterangan tersangka bahwa tersangka sampai di Kukup itu pukul 00.30 WIB malam. Setelah disitu sempat mengobrol di saung kemudian berupaya untuk mendorongnya tapi tidak bisa," katanya.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan bahwa di upaya kedua ini, ERW membekap korban terlebih dahulu dengan dibantu AA. Setelah itu korban digulingkan.
"Itu modusnya pelaku alasannya untuk ritual. Korban ini dibekap badannya terjatuh permukaan dibantu pelaku AA bersama-sama proses pembunuhan. ERW membekap dan satunya (AA) memegang. Saat memegang itu sambil melecehkan juga," kata Dewo.
Dewo menjelaskan kemungkinan korban belum meninggal dunia saat dibekap.
"Kita tidak bilang meninggal atau nggak. Hasil otopsi ada cairan di paru-paru. Kemungkinan saat dibunuh itu belum sepenuhnya meninggal masih mungkin cuma lemas. Dan pelaku sendiri mengatakan mungkin masih mendengar napas," katanya.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasa 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT