Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Korban yang masih berusia 12 tahun itu sempat dikabarkan hilang 3 minggu. Dia ternyata menjadi korban perdagangan orang.
Awalnya korban pergi dari rumah bersama Aditia, pria yang belum lama dikenalnya lewat media sosial. Ia lalu diajak berkeliling Kota Bandung dan disetubuhi. Aditia lalu menjual korban ke sejumlah pria hidung belang lewat aplikasi.
Setelah beberapa hari bersama Aditia, korban diserahkan ke rekan tersangka, Daffa, yang juga ikut menyetubuhi dan menjual korban.
"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban kemudian juga yang menjadi sorotan di sini pelaku ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online, chatting atau dating dan ditawarkan pada orang lain," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Polrestabes Bandung, pada Rabu (20/12).
Saat konferensi pers di Polrestabes Bandung, kedua tersangka itu ditampilkan ke publik.
Mereka mengenakan pakaian tahanan. Tangannya diborgol kabel ties. Wajahnya tertutup topeng.
ADVERTISEMENT
Keduanya hanya bisa tertunduk saat ditampilkan ke publik.
AD dan DF kini meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
"Kami kenakan pasal berlapis," kata Budi.