Tampang 2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar Usai Ditangkap

10 Mei 2023 10:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penangkapan 2 tersangka kasus TPPO 20 WNI di Myanmar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan 2 tersangka kasus TPPO 20 WNI di Myanmar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi, tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI di Myanmar.
ADVERTISEMENT
Mereka ditangkap di Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Selasa (9/5) malam.
Dari foto yang diterima kumparan, terlihat tersangka Andri yang berambut cepak tengah didudukkan disamping tersangka Anita di atas kasur sambil ditanyai penyidik. Mereka tak memberikan perlawanan ketika ditangkap.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, mereka kini telah dibawa ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan terkait kasus perdagangan orang.
Penangkapan 2 tersangka kasus TPPO 20 WNI di Myanmar. Foto: Dok. Istimewa
Penyidik juga rencananya bakal melakukan penggeledahan terhadap rumah masing-masing tersangka.
"Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (9/5) siang.
ADVERTISEMENT
Keduanya diduga menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan prosedur. Namun belum dijelaskan secara rinci perannya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Terdahap 20 WNI yang menjadi korban, kini masih dalam proses pemulangan.