Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Tampang 3 Hakim yang Jadi Tersangka Suap yang Libatkan Ketua PN Jaksel
14 April 2025 6:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kejagung RI langsung menahan ketiga hakim yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis lepas perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021–Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Kasus ini juga menjerat Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta. Ketiga tersangka yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, dan Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Tampak ketiga hakim itu digiring menuju mobil tahanan. Mereka keluar secara bergantian mulai pukul 01.33 WIB, Senin (14/4). Tersangka pertama yang keluar menuju mobil tahanan adalah Agam Syarif Baharudin. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna putih dan dibalut dengan rompi tahanan berwarna pink dengan nomor 55 di sisi kiri depan.
Agam juga tampak mengenakan masker berwarna putih. Tangannya juga terlihat diborgol sambil digiring oleh pengawal tahanan (waltah) menuju mobil tahanan.
Kemudian, disusul oleh Ali Muhtarom. Ia tampak mengenakan kaus berwarna hitam-putih dan juga dibalut dengan rompi tahanan berwarna pink dengan nomor 33 di sisi kiri depan.
ADVERTISEMENT
Ali tampak memakan topi berwarna biru tua. Sama seperti Agam, Ali juga terlihat mengenakan masker berwarna putih. Tangannya juga terlihat diborgol sambil digiring oleh Waltah menuju mobil tahanan.
Terakhir, Djuyamto kemudian terlihat keluar gedung menuju mobil tahanan. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna hitam yang dibalut rompi tahanan berwarna pink dengan nomor 31 di sisi kiri depan.
Djuyamto juga tampak memakai topi berwarna cream dan juga masker berwarna hitam. Tangannya juga terlihat diborgol sambil digiring oleh Waltah menuju mobil tahanan.
Tak ada komentar maupun tanggapan yang disampaikan oleh ketiga hakim tersebut kepada awak media saat menuju mobil tahanan. Mereka hanya terlihat menunduk sembari bergegas memasuki mobil tahanan.
Ketiga hakim tersebut diduga turut menerima suap dalam pengaturan vonis perkara korupsi persetujuan ekspor CPO tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk kebutuhan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.