Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut. Mereka adalah Bebas Ginting, RAS, dan YST.
ADVERTISEMENT
Adapun perannya masing-masing adalah:
Meski begitu, polisi belum menegaskan apakah Bulang adalah aktor utama dalam pembakaran yang menyebabkan 4 orang tewas itu. Katanya, penyelidikan masih berjalan.
“Polisi belum menyimpulkan motif, semua berdasarkan fakta yang digali dan dianalisis,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sementara Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membantah isu beredar bahwa anggotanya terlibat di kasus tersebut.
Insiden pembakaran ini terjadi pada pukul 03.00 WIB, Kamis (26/7). Sempurna tewas bersama istri, anak, dan cucunya dengan kondisi luka bakar tingkat VI.