Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tampang Brian Edgar Nababan, Manajer Binomo yang Ditangkap di Bali
4 April 2022 10:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka baru kasus penipuan binary option Binomo bernama Brian Edgar Nababan. Brian ditangkap di Bali dan kini sedang mendekam di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 1 April 2022.
ADVERTISEMENT
Dari foto yang diterima kumparan, terlihat sosok Brian saat ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri mengenakan jaket hoodie berwarna putih, celana olahraga serta sepatu Nike Jordan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan Brian ditangkap di wilayah Bali.
“Vila seminyak Bali,” kata Whisnu saat dihubungi, Senin (4/4).
Atas perbuatannya tersebut, Brian dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Siapa Brian Edgar Nababan?
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan Brian bergabung dengan perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama dengan Binomo sejak 2018.
Selain itu, ia bertugas untuk menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain binomo di Indonesia.
"Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018 mendaftar di perusahan rusia 404 group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," kata Whisnu dalam keterangannya, Minggu (3/4).
"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain binomo di Indonesia," tambahnya.
Whisnu mengungkapkan tersangka Brian diketahui menjadi Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
ADVERTISEMENT
"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," kata dia.
Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan Brian juga diduga turut mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada Indra Kenz pada bulan Februari 2021.
"Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah Laptop," ujarnya.