Tampang Indra Kenz Pakai Baju Tahanan Bareskrim

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Indra Kenz saat memakai baju tahanan Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Indra Kenz saat memakai baju tahanan Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa

Indra Kesuma atau Indra Kenz telah menjadi tahanan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus aplikasi trading Binomo sejak, Jumat (25/2). Indra ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 16 Maret untuk kepentingan penyidikan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, banyak pihak yang menanyakan kondisi Indra Kenz. Dari foto yang diterima kumparan, tampak Indra Kenz mengenakan baju tahanan warna oranye. Sedangkan celana yang dikenakannya warna putih dengan corak garis-garis hitam.

Dalam foto tersebut juga, Indra diapit 4 penyidik Bareskrim. Tidak ada senyum di wajahnya. Tangannya tampak saling menggenggam. Foto tersebut pun dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"Iya benar," kata Whisnu kepada kumparan, Minggu (6/3).

Whisnu tak mengungkap kegiatan Indra dalam foto tersebut.

Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Dalam kasus tersebut, Indra dijerat dengan pasal berlapis. Berikut pasal yang disangkakan:

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

kumparan post embed

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ungkap Ramadhan.