Tampang Juru Parkir Tersangka Pemalakan di Sekitar Wisma Atlet Pademangan

12 November 2021 19:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pemalakan di sekitar Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pemalakan di sekitar Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap MS dan S, dua juru parkir di sekitar Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Keduanya memalak pengendara yang menjemput warga usai karantina COVID-19 di wisma atlet tersebut.
ADVERTISEMENT
MS diciduk lebih dulu. Ia merupakan pelaku pemalakan yang terekam kamera warga. Videonya tersebar di media sosial.
Pria 39 tahun itu ditangkap pada Kamis (11/11). Saat ditangkap MS mengenakan jaket berwarna hitam dengan garis kuning di sepanjang lengan. Ia juga terlihat mengenakan masker.
Penyidik juga menemukan rompi coklat dan kacamata hitam yang dikenakan MS dalam pemalakan yang viral. Barang-barang itu disita polisi.
Tersangka pemalakan di sekitar Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
Sementara S ditangkap beberapa saat setelah MS. Ia terlihat mengenakan kaus garis-garis warna hijau-putih.
Pria 40 tahun itu memiliki kumis dan jenggot tipis di wajahnya.
MS dan S merupakan pengangguran. Jaga parkir liar di sekitar Wisma Atlet Pademangan adalah satu-satunya pekerjaan mereka. Hal itu mereka lakukan sejak Wisma Atlet difungsikan sebagai tempat karantina COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Pelaku juga mengaku selama 1 minggu penghasilan dari meminta uang parkir tersebut sebesar Rp 2 juta sampai dengan Rp 3 juta. Rata-rata uang parkir dipatok sebesar Rp 10 ribu sampai dengan Rp 20 ribu dan dalam sehari bisa mencapai 40 sampai 50 unit mobil yang parkir di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Jumat (12/11).
Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP. Pasal tentang pemerasan itu memiliki hukuman terberat 9 tahun penjara.