Tampang Kakek Tukang Pijat yang Cabuli Bocah Laki-laki di Masjid di Sleman

5 Desember 2024 11:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AAS (60) tukang pijat yang cabuli bocah laki-laki 13 tahun di sebuah masjid di Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
AAS (60) tukang pijat yang cabuli bocah laki-laki 13 tahun di sebuah masjid di Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Polresta Sleman menampilkan AAS (60) tersangka pencabulan bocah laki-laki 13 tahun di sebuah masjid di Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. Perisitwa terjadi pada 30 November pukul 23.00 WIB.
ADVERTISEMENT
AAS tampak mengenakan kaus tahanan berwarna oranye serta mengenakan kopiah.
AAS bekerja sebagai tukang pijat keliling. Dia mengaku datang ke masjid itu untuk salat Isya.
Sementara korban datang ke masjid untuk menikmati fasilitas WiFi gratis.
"(Korban) anak yang berusia 13 tahun keluar pamit dengan orang tua untuk mencari WiFi. Karena desa yang punya WiFi gratis di masjid akhirnya anak tersebut browsing-browsing atau main game di masjid tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat konferensi pers di Polresta Sleman, Kamis (5/12).
AAS (60) tukang pijat yang cabuli bocah laki-laki 13 tahun di sebuah masjid di Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Saat bertemu dengan korban, AAS bertemu menawarkan diri untuk memijat. Saat memijat itu, aksi cabul AAS dilancarkan
"Habis pemijitan baru melanjutkan perbuatan cabul," kata Adrian.
Saat itu si anak yang ketakutan berhasil mengirim chat ke ibunya tanpa diketahui pelaku. Lalu, ibunya datang bersama salah seorang warga dan berhasil mengamankan pelaku.
ADVERTISEMENT
"Ibu korban dan penjaga di kampung mendatangi dan melakukan penangkapan pelaku dan diserahkan ke Polsek," kata Adrian.
AAS (60) tukang pijat yang cabuli bocah laki-laki 13 tahun di sebuah masjid di Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
AAS dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.