Tampang Meita Irianty Berbaju Tahanan Usai Jadi Tersangka Penganiayaan Balita

1 Agustus 2024 12:41 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penganiayaan anak di daycare Wansen School dipimpin oleh Kapolres Depok Kombes Pol Arya Perdana, Depok, Kamis (1/8/2024).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penganiayaan anak di daycare Wansen School dipimpin oleh Kapolres Depok Kombes Pol Arya Perdana, Depok, Kamis (1/8/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Meita Irianty, pemilik daycare di Depok yang menganiaya balita, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dihadirkan Polres Depok saat konferensi pers terkait kasus penganiyaan dua balita di daycare Wensen School, Depok.
ADVERTISEMENT
Parenting influencer itu terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia mengenakan hijab dan celana panjang berwarna hijau.
Sepanjang konferensi pers, wanita berusia 37 tahun itu hanya diam. Kepalanya menunduk.
Ia tidak menyampaikan apa pun, bahkan ketika diminta untuk meminta maaf, Meita memilih bungkam.
Meita ditangkap polisi dalam kondisi hamil 4 bulan. Beberapa kali dia terlihat muntah ke kantong muntah yang disediakan kepolisian.

2 Balita Jadi Korban Penganiayaan

Tersangka MI, penganiaya anak di daycare Wansen School Depok saat ditampilkan di Polres Depok, Kamis (1/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan korban penganiayaan yang dilakukan Meita ada dua balita. Saat ini polisi masih menunggu hasil visum untuk memastikan luka-luka yang dialami korban akibat penganiayaan tersebut.
"Total korban sampai saat ini pelapor dua ya. Inisial yang pertama MK (2 tahun) yang kedua HW, 9 bulan," ujar Arya dalam jumpa pers di Polres Depok, Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
Meita telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.