Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, MRI membunuh dua orang perempuan bernama Diska Putri (17) dan Elya Lisnawati (25) dala kurun waktu dua pekan. MRI ditangkap pada Rabu 10 Maret 2021 di Depok sekitar pukul 19.30 WIB.
Diska, gadis bercelana Doraemon mayatnya dibungkus dalam plastik oleh pelaku dan dibuang di depan toko material di Jalan Raya Cilebut. Mayat korban baru ditemukan pada (25/2).
Sementara jasad Elya ditemukan tergeletak di kebun kosong di Kampung Cidadap, Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/3).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, rentang waktu pembunuhan yang dilakukan oleh MRI sangat berdekatan yakni dalam jangka dua minggu. Diska dibunuh pada 20 Februari sedangkan Elya dibunuh setelahnya.
"Jarak antara kejadian pertama dan kejadian kedua dari 25 Februari 2021 (Diska) sampai dengan tanggal 10 Maret 2021 (Elya) itu kurang lebih ada sekitar 2 minggu," kata Susatyo, Kamis (11/3).
ADVERTISEMENT
Susatyo menuturkan motif pembunuhan ini karena MRI ingin menguasai harta korban. Namun di satu sisi polisi juga terus melakukan pengembangan karena ternyata dia menikmati ketika membunuh korban.
"Secara hasil intreograsi bahwa tersangka bisa jadi tidak jera dengan melakukan pembunuhan yang pertama. Tersangka menikmati ketika menghabisi nyawa yang kedua sehingga melalui pengumuman ini kami berhasil untuk tidak lagi jatuh korban-korban berikutnya," ucap Susatyo.
Lebih lanjut, saat ini Polresta Bogor Kota masih melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Polisi juga menghadirkan MRI dalam gelar perkara itu. Hingga sore ini, proses gelar perkara masih berlangsung.